Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Diketahui Memiliki Pom Mini Juga - Kilas Garut News

Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Diketahui Memiliki Pom Mini Juga

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 24 Januari 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diringkus Polres Garut

i

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diringkus Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, Polres Garut gelar kegiatan press release di depan awak media Kabupaten Garut. Rabu (24/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin langsung kegiatan press release yang bertempat di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H, Kbo Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut, dan Kapolsek Tarogong Kaler.

Yonky mengatakan jika modus operandi tersangka “GP” (30) warga Kec. Samarang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi dengan menggunakan tangki mobil yang sudah di rakit/modifikasi.

“Tersangka membeli BBM jenis pertalite di SPBU dengan menggunakan beberapa plat nomor dan barcode yang berbeda-beda, ia melakukan pengisian berkali-kali menggunakan mobil yang sama. Yang seharusnya mobil minibus merk Kuda hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu.” Kata Yonky.

Baca Juga :  Pemuda Ini Curi Motor, Polsek Garut Kota Berhasil Bekuk Pelaku

Tersangka diketahui memiliki pom mini di kediamannya, dari hasil pembelian BBM pertalite sebesar Rp. 10.000 per liter dari SPBU, kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp. 12.000 per liter.

Pada saat tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Garut, anggota menemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil mitsubishi kuda no pol Z 1046 DH warna hitam yang dimana tangki penyimpanan bensin sudah di rakit, 15 jerigen berisi bbm pertalite dengan kapasitas masing-masing jerigen sebanyak 30 liter, 1 galon air minum kemasan, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin Solar.

Baca Juga :  Rombongan Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Garut, Ini Alasannya

Tersangka melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sekitar 8 bulan lamanya, ia tidak mempunyai perizinan dari Dinas terkait. Dari hasil penjualan bensin ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000, per bulannya, dan selama ini telah meraup keuntungan sebesar Rp. 40.000.000.

“Ya ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu/perorangan meraup keuntungan, namun menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya. Tersangka akan dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.” Sambungnya.

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:38 WIB

Redaksi Kilas

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!