Satuan Narkoba Polres Garut Ungkap Penanaman Diduga Pohon Ganja - Kilas Garut News

Satuan Narkoba Polres Garut Ungkap Penanaman Diduga Pohon Ganja

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 1 Februari 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Fungsi Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan penanaman pohon Ganja. Di kecamatan Leles Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. menyampaikan “pengungkapan penanaman pohon ganja ini berkat kerja keras satuan fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut yang dipimpin AKP Jimie Ridwan Sihitie, SH., Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota Narkoba dan untuk selanjutnya kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini semaksimal mungkin sampai tuntas. “ Ungkapnya

Disamping Kapolres Garut pada saat mendatangi tempat kejadian perkara hadir pula Waka Polres Garut, Kasat Narkoba Polres Garut, Kapolsek Leles berikut anggota satuan fungsi Narkoba Polres Garut.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada hari Senin 30 Januari 2023 dengan tempat kejadian perkara di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kec. Leles Kab. Garut.
Berdekatan dengan tempat Wisata Situ Cangkuang.

Baca Juga :  Polsek Cikajang Polres Garut Laksanakan Program Ngariung Kamtibmas Jaga Kamtibmas

Berawal dari Satuan Narkoba Polres Garut, mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang mengaku bernama AC dan A, pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemuan 1 (satu) paket daun ganja kering dan 1 (satu) paket tembakau sintetis serta 3 (tiga) lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis.

Selanjutnya dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap saudara AC ditemukan tempat penanaman pohon ganja yang ditanamnya sendiri untuk di konsumsi sendiri dan juga untuk di edarkan.

Dari hasil pengungkapan kasus ini penyidik mengamankan barang bukti dari saudara AC berupa 167 batang pohon dan benih yang diduga pohon ganja, 1 paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening

Sementara dari saudara A barang bukti yang ditemukan 1 paket narkotika yang diduga Tembakau Sintetis dengan berat kotor 4,65 gram dan 3 Lintingan campuran narkotika yang diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram berikut 1 buah HP.

Baca Juga :  Polres Garut Perketat Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Santa Maria Menjelang Natal Tahun 2024

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup.

Kapolres Garut yang didampingi kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimie Ridwan Sihitie mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat “ untuk tidak menyalahgunakan narkotika, obat-obatan terlarang atau segala sesuatu yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas. Terhadap segala perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” Ungkapnya.

Berita Terkait

Ratusan KPM di Tenjonagara Nikmati Bantuan BPNT & PKH, Kades Pastikan Tepat Sasaran
Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong
Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial
Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:18 WIB

Ratusan KPM di Tenjonagara Nikmati Bantuan BPNT & PKH, Kades Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

Selasa, 21 April 2026 - 09:28 WIB

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!