2 Pelaku Pengedar Barang Haram Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut - Kilas Garut News

2 Pelaku Pengedar Barang Haram Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan tindak pidana penjual/pengedar obat obatan terlarang. Selasa (24/10/2023).

i

Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan tindak pidana penjual/pengedar obat obatan terlarang. Selasa (24/10/2023).

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan tindak pidana penjual/pengedar obat obatan terlarang. Selasa (24/10/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengkonfirmasi telah menangkap 2 pelaku penjual/pengedar obat obatan terlarang di 2 lokasi berbeda. 

Kedua tersangka tersebut berinisial “UN” (25) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yang ditangkap di kediamannya, dan “DS” (23) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Anggota Polsek Karangpawitan pun mengamankan barang bukti 606 butir obat obatan terlarang.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Rutin Sambangi Warga Desa Binaan

Pelaku “UN” (25) menjual obat obatan terlarang berjenis Hexymer , DMP dan Tramadol, dari hasil interogasi Polsek Karangpawitan kepada pelaku ia mengaku telah menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum khususnya kalangan pemuda dan terkadang dari kalangan pelajar.

Ia menjual obat obatannya dengan harga Rp. 10.000/6 butir untuk pil Hexymer, Rp. 5.000/1 butir (pil Tramadol), dan Rp. 10.000/8 butir (suntik pil DMP). Polsek Karangpawitan pun menemukan uang tunai Rp. 1.045.000,00 ( satu juta empat puluh lima ribu Rupiah) didalam tas pelaku yang diduga dari hasil penjualan obat obatan.

Baca Juga :  Polsek Cibatu Giat Monitoring Pembagian BLT BBM Tahun 2022 Dan BPNT Desa Kersamanah

“Kedua orang tersangka tindak pidana penjual/pengedar obat-obatan terlarang akan disangkakan Pasal 435 jo, Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kami menemukan fakta bahwa “DS” (23) merupakan adik kandung “UN” (25), “DS” (23) memang tidak terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang, namun dirinya selalu diberi obat oleh kakaknya untuk dikonsumsi sendiri.” Tutup Nurdin.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

BPJS PBI Dinonaktifkan? Dinsos Garut Buka Peluang Pendaftaran Kembali, TKSK Turun Verifikasi
Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian Lingkungan, Polres Garut Bersama Warga Gelar Aksi Green Policing di Suci Kaler
Blanko E-KTP Aman, Camat Cibalong Pastikan Informasi Sampai hingga Tingkat RT/RW
Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah
Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM
Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik
Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai, Garut Perkuat Kesiapsiagaan hingga Posko 24 Jam
DWP Garut Gelar Lomba Hijab dan Tata Rias Pesta, 13 Peserta Unjuk Kreativitas Sambut HUT ke-27
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:25 WIB

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian Lingkungan, Polres Garut Bersama Warga Gelar Aksi Green Policing di Suci Kaler

Jumat, 6 November 2026 - 18:30 WIB

Blanko E-KTP Aman, Camat Cibalong Pastikan Informasi Sampai hingga Tingkat RT/RW

Kamis, 5 November 2026 - 14:01 WIB

Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah

Kamis, 5 November 2026 - 13:50 WIB

Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM

Kamis, 5 November 2026 - 13:41 WIB

Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!