Unit Lidik II Sat Res Narkoba Polres Garut Amankan Pengedar Obat Keras, 440 Butir Dijadikan Barang Bukti - Kilas Garut News

Unit Lidik II Sat Res Narkoba Polres Garut Amankan Pengedar Obat Keras, 440 Butir Dijadikan Barang Bukti

Avatar photo

- Reporter

Senin, 8 Januari 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reserse Narkoba Polres Garut amankan pelaku kasus sediaan farmasi obat keras tertentu di Kampung Pasanggarahan Desa Majasari Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut. Sabtu (06/01/2024).

Unit Lidik II Sat Res Narkoba Polres Garut pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Majasari telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi obat keras tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Garut di hari dan tanggal yang sama telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki tersangka pengedar obat keras tertentu dengan nama “AP” (28) warga Kec. Cibiuk di kediamannya.

Pada saat diamankan anggota Sat Narkoba Polres Garut pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa obat keras tertentu berupa 440 butir jenis obat Tramadol, satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral kemasan , satu buah sedotan plastik dan dua buah plastik klip bening.

Baca Juga :  Preman Ini Lakukan Parkir Liar, Polsek Limbangan Berikan Tindakan Tegas

Tersangka diamankan anggota Sat Narkoba Polres Garut ke Mapolres Garut, kemudian setelah dilakukan interogasi menurut keterangan tersangka ia mendapatkan obat keras tertentu jenis obat tramadol tersebut dari “ZM” (29) warga Kec. Limbangan yang sudah berhasil di ringkus juga oleh Sat Narkoba Polres Garut.

Ia menjelaskan transaksi obat keras tertentu jenis obat tramadol tersebut dengan cara dikirim secara langsung oleh “ZM” ke rumahnya, “ZM” membandrol harga obat jenis tramadol per box (berisi 5 lembar) dengan harga Rp. 175.000.- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan obat tramadol per box sebesar Rp. 75.000.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Pencurian di Cibatu, Ini Dia Wajah Para Pelaku

Tersangka “AP” (28) mengaku mulai menjual sediaan obat farmasi jenis Tramadol dari bulan September 2023 dan menjalin kerjasama dengan “ZM”. Selain menjual obat jenis Tramadol, pelaku pun mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Menurutnya ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari media sosial Instagram, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H, M.H, mengatakan tersangka “AP” (28) warga Kec. Cibiuk akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 1,597 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Senin, 20 Apr 2026 - 13:14 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!