KILASAGRUTNEWS.id|Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diciduk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Garut setelah melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Senin (25/11/2024).
Kedua tersangka, berinisial AWS (49) alias Cobra warga Garut dan A (34) alias Adok warga Lampung, ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di kawasan Karangpawitan dan Leuwigoong.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Garut berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
“Saat diamankan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Sdr. AWS di amankan di wilayah Garut, sedangkan Sdr. A ditangkap di dalam Bus di jalan Tol Jakarta – Cikampek saat akan melarikan di ke Lampung.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T / astag, 2 buah mata kunci astag, 1 buah kunci pembuka tutup magnet, 1 buah kunci merk honda, 1 buah dompet berwarna hitam dan 6 unit sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku melakukan aksinya dari tanggal 5 sampai 10 November 2024 di berbagai wilayah di Kabupaten Garut dan berhasil menggasak 6 buah sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Garut juga menyerahkan sepeda motor yang berhasil di temukan kepada Sdr. Ruhian Hidayat warga Karangpawitan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. Jangan lupa gunakan kunci tambahan untuk mengurangi resiko pencurian,” Pungkas Fajar.(Deden Kurnia/Humas POlres Garut*).