Sempat Melawan Petugas, Sat Reskrim Polres Garut Ciduk Dua Pelaku Curanmor  di Dalam Bis 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K, (Foto:Istimewa).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K, (Foto:Istimewa).

KILASAGRUTNEWS.id|Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diciduk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Garut setelah melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Senin (25/11/2024).

Kedua tersangka, berinisial AWS (49) alias Cobra warga Garut dan A (34) alias Adok warga Lampung, ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di kawasan Karangpawitan dan Leuwigoong.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Garut berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.

“Saat diamankan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Baca Juga :  Pembegalan di Sawah Lega Viral di Medsos, Suami Korban Minta Para Pelaku Secepatnya Ditangkap

Sdr. AWS di amankan di wilayah Garut, sedangkan Sdr. A ditangkap di dalam Bus di jalan Tol Jakarta – Cikampek saat akan melarikan di ke Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T / astag, 2 buah mata kunci astag, 1 buah kunci pembuka tutup magnet, 1 buah kunci merk honda, 1 buah dompet berwarna hitam dan 6 unit sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku melakukan aksinya dari tanggal 5 sampai 10 November 2024 di berbagai wilayah di Kabupaten Garut dan berhasil menggasak 6 buah sepeda motor.

Baca Juga :  Polsek Banjarwangi Polres Garut Laksanakan Pengamanan Pemungutan Suara Pejabat Antar Waktu Kepala Desa Giriawas

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Garut juga menyerahkan sepeda motor yang berhasil di temukan kepada Sdr. Ruhian Hidayat warga Karangpawitan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. Jangan lupa gunakan kunci tambahan untuk mengurangi resiko pencurian,” Pungkas Fajar.(Deden Kurnia/Humas POlres Garut*).

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Penjual Miras di Kadungora, Puluhan Botol Intisari Jadi Barang Bukti
Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti
Penyedia Miras Tak Berkutik Saat Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Ilegal 
Ketahuan Jual Miras Ilegal, Sat Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap
Sempat Mau Kabur, 2 Orang Berhasil Diringkus Polsek Karangpawitan Kedapatan Menyimpan Paket Sabu dan Airsoft Gun
Ima Warga Karangpawitan Apresiasi Sat Reskrim Polres Garut Sudah Kembalikan Motor yang Dicuri  
Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polsek Sukawening Kedapatan Curi Bebek di Sawah
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:35 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Penjual Miras di Kadungora, Puluhan Botol Intisari Jadi Barang Bukti

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:05 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:54 WIB

Penyedia Miras Tak Berkutik Saat Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Ilegal 

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:31 WIB

Ketahuan Jual Miras Ilegal, Sat Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Pangdam III/Slw Dampingi Kasad Tinjau Eks Asrama Yonzipur 3/YW

Kamis, 12 Des 2024 - 14:34 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!