KILASGARUTNEWS.id|Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan penggunaan keuangan desa menjadi kunci agar pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan bertema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” tersebut diikuti para camat, kepala desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Garut.
Tak sekadar forum evaluasi, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan negara secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa aparatur desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan, mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat, serta mengembangkan aset desa.
Ia menyoroti alokasi anggaran desa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pada 2026 yang mencapai Rp154.855.608.000. Kendati terdapat penyesuaian anggaran, Bupati meminta seluruh pemerintah desa tetap mengoptimalkan pemanfaatannya sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Manfaatkan sebaik-baiknya. Desa adalah institusi yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu, desa memiliki kewajiban dan hak dalam mengelola keuangan negara, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Garut sendiri memiliki 421 desa dengan karakteristik, persoalan, dan potensi yang beragam. Bupati meyakini setiap kepala desa memiliki niat baik untuk membangun wilayahnya, tetapi niat tersebut harus diiringi pemahaman regulasi dan tata kelola yang benar.
“Saya sangat yakin Bapak dan Ibu punya iktikad yang baik, tapi kalau salah penggunaannya, maka akan menjadi bencana bagi semuanya. Sehingga saya selalu titip pesan, tolong kalau tidak tahu bertanya, kalau tidak bisa belajar,” imbaunya.
Bupati juga menegaskan bahwa dana desa merupakan uang negara yang harus dipergunakan sesuai ketentuan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pemkab Garut, lanjutnya, siap memberikan pendampingan kepada kepala desa. Sebab, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Ketua Pelaksana sekaligus Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) I BPKP, Meidijanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Garut atas dukungan dan fasilitasi terselenggaranya workshop tersebut.
Ia menjelaskan, kegiatan yang diinisiasi berdasarkan surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah ini bertujuan menggali informasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa, serta memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas.
“Besar harapan kami kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan semangat yang sama dari Bapak dan Ibu sekalian, dana desa dapat dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” papar Meidijanto.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BPKP Perwakilan Jawa Barat juga memberikan penghargaan kepada desa-desa terbaik di Kabupaten Garut dalam tiga kategori, yakni:
- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terbaik.
- Pengelolaan Aset Desa Terbaik.
- Pengelolaan Keuangan Desa Terbaik.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja desa dalam mengelola administrasi, keuangan, aset, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, S.STP., M.Si., M.Ak.
Sejumlah narasumber membahas berbagai materi strategis terkait pengawasan dan tata kelola keuangan desa sebagai bekal bagi aparatur dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui workshop ini, BPKP dan Pemkab Garut mengirimkan pesan tegas: dana desa harus dikelola secara benar, pembangunan harus berdampak nyata, dan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama.
(DK)




























