Home / Kilas Islami

Minggu, 9 Mei 2021 - 10:07 WIB

Satpol PP Garut Segel Bangunan Mesjid, Komunitas Atap Literasi Angkat Bicara

KILAS GARUT NEWS – Komunitas Atap Literasi sayangkan sikap Bupati Garut Rudy Gunawan yang perintahkan petugas Satpol PP Kabupaten menghentikan dan menyegel pembangunan mesjid di Kampung Nyalindung yang dibangun oleh warga Ahmadiyah  pada Kamis, 6 Mei 2021.

Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 4511/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021 tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut yang didasarkan kepada SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat) dan Pergub Jawa Barat No.12 tahun 2011.

Komunitas yang bermarkas di Sukagalih Tarogong Kidul ini menilai bahwa ketidak tepatan pengambilan dasar hukum tersebut akan menyembabkan kesalah pahaman masyarakat terhadap Ahmadiyah hingga berujung tindakan diskriminatif dan bahkan berujung tindakan represi.

Baca Juga :  Koordinator LPKLG Roni Ahdiyat Bahas Penataan PKL Bersama Pemkab Garut

Muhamad Dadan Nurdani yang merupakan salah satu peggiat Komunitas mengatakan; ada dua ketetapan yang berbeda antara SKB 3 menteri tersebut yang kemudian melahirkan pergub No. 12 Tahun 2011 dan Surat Edaran Bupati.

“SKB 3 Mentri dasar hukumnya diambil dari UU 1/PNPS/1965 hanya memuat larangan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pernyataan pikiran dan sikap di muka umum terkait upaya penyimpangan ajaran maupun dukungan penyimpangan ajara dan ditegaskan untuk Jemaat Ahmadiyah dalam upaya merealisasikan secara penuh 12 butir keputusan PB. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Pergub sendiri hanya berupa penegasan larang penyebaran ajaran yang menyimpang. Maka kami sangat mempertanyakan apakah membangun masjid itu prilaku yang menyipang atau mendukung kepada penyimpang juga apakah itu termasuk keluar dari 12 butir Keputusan PB. JAI?” ucap Dadan melalui keterangan tertulis kepada kami pada (08/05).

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Dukung PKL, Boleh Berjualan Tapi Pada Tempatnya

Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi legal berbadan hukum dengan Nomor SK. Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tanggal 13 Maret 1953 dan selalu diperbaharui di departemen dalam negeri.

Dadan menilai tindakan tersebut akan menghalangi pemahaman publik tentang kebenaran sesungguhnya yang ada dimasyarakat itu sendiri.

“kalau akar rumput tidak di edukasi segera, tindakan ini seakan mengajak masyarkat untuk kembali kepada pemahaman intoleran terhadap Jemaah Ahmadiyah dan pastinya ini berujung kepada tumbuhnya rasa benci masyarakat. Kami bergerak untuk mencerdaskan masyarakat agar masyarkat dapat melihat fakta kebenaran akan tetapi sikap ini seolah-olah ingin menutupi fakta?” tutup Dadan

Komunitas Atap Literasi sendiri meminta semua pihak untuk mendorong Presiden mencabut SKB 3 Menteri yang menjadi landasan utama, karena kerap kali dijadikan sebagai senjata untuk menuding, menyalahkan bahkan menyerang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. (Deden Kurnia***).

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Islami

Jalin Silaturahmi Dengan Pondok Pesantren Polsek Sukawening Serahkan Hewan Qurban

Kilas Islami

Polsek Karangpawitan Hadiri Giat Milad Istigosah dan Santunan Anak Yatim

Kilas Islami

PMII Sebut Bupati Garut Gagal Faham

Kilas Islami

Peringati Harlah NU ke-99, Begini Kata Bupati Garut

Kilas Islami

ACT-MRI Garut Sukses Gelar Roadshow Syekh Palestina di Garut

Kilas Islami

Kang UU Giat Safari Ramdhan di Pesantren Hudan Tarpogong Kaler Serta Himbau Dukung Program Milenial Smartren

Kilas Islami

Ifthor dari ACT-MRI Garut Sapa Warga Banyuresmi

Kilas Islami

Memperingati Maulid Nabi, Polsek Singajaya Giat Pengamanan Hiburan Qosidah
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?