Satpol PP Garut Segel Bangunan Mesjid, Komunitas Atap Literasi Angkat Bicara - Kilas Garut News

Satpol PP Garut Segel Bangunan Mesjid, Komunitas Atap Literasi Angkat Bicara

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 9 Mei 2021 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILAS GARUT NEWS – Komunitas Atap Literasi sayangkan sikap Bupati Garut Rudy Gunawan yang perintahkan petugas Satpol PP Kabupaten menghentikan dan menyegel pembangunan mesjid di Kampung Nyalindung yang dibangun oleh warga Ahmadiyah  pada Kamis, 6 Mei 2021.

Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 4511/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021 tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut yang didasarkan kepada SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat) dan Pergub Jawa Barat No.12 tahun 2011.

Komunitas yang bermarkas di Sukagalih Tarogong Kidul ini menilai bahwa ketidak tepatan pengambilan dasar hukum tersebut akan menyembabkan kesalah pahaman masyarakat terhadap Ahmadiyah hingga berujung tindakan diskriminatif dan bahkan berujung tindakan represi.

Baca Juga :  Pasangan Calon Jemaah Haji Asal Garut Gagal Berangkat, Ini Alasannya

Muhamad Dadan Nurdani yang merupakan salah satu peggiat Komunitas mengatakan; ada dua ketetapan yang berbeda antara SKB 3 menteri tersebut yang kemudian melahirkan pergub No. 12 Tahun 2011 dan Surat Edaran Bupati.

“SKB 3 Mentri dasar hukumnya diambil dari UU 1/PNPS/1965 hanya memuat larangan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pernyataan pikiran dan sikap di muka umum terkait upaya penyimpangan ajaran maupun dukungan penyimpangan ajara dan ditegaskan untuk Jemaat Ahmadiyah dalam upaya merealisasikan secara penuh 12 butir keputusan PB. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Pergub sendiri hanya berupa penegasan larang penyebaran ajaran yang menyimpang. Maka kami sangat mempertanyakan apakah membangun masjid itu prilaku yang menyipang atau mendukung kepada penyimpang juga apakah itu termasuk keluar dari 12 butir Keputusan PB. JAI?” ucap Dadan melalui keterangan tertulis kepada kami pada (08/05).

Baca Juga :  Polres Garut Giat Pengajian Rutin Sekaligus Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim

Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi legal berbadan hukum dengan Nomor SK. Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tanggal 13 Maret 1953 dan selalu diperbaharui di departemen dalam negeri.

Dadan menilai tindakan tersebut akan menghalangi pemahaman publik tentang kebenaran sesungguhnya yang ada dimasyarakat itu sendiri.

“kalau akar rumput tidak di edukasi segera, tindakan ini seakan mengajak masyarkat untuk kembali kepada pemahaman intoleran terhadap Jemaah Ahmadiyah dan pastinya ini berujung kepada tumbuhnya rasa benci masyarakat. Kami bergerak untuk mencerdaskan masyarakat agar masyarkat dapat melihat fakta kebenaran akan tetapi sikap ini seolah-olah ingin menutupi fakta?” tutup Dadan

Komunitas Atap Literasi sendiri meminta semua pihak untuk mendorong Presiden mencabut SKB 3 Menteri yang menjadi landasan utama, karena kerap kali dijadikan sebagai senjata untuk menuding, menyalahkan bahkan menyerang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. (Deden Kurnia***).

Berita Terkait

Wujud Ukhuwah Islamiyah Polres Garut dan Warga Sekitar Shalat Idul Adha Bersama
Jelang Shalat Jum’at, Tim UPRC Polres Garut Giat Patroli di Lingkungan Masjid Agung Garut
Polsek Kadungora Hadiri Keramasan Sya’ban
Polsek Karangpawitan Melaksanakan Syukuran Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2022
Kapolsek Karangpawitan Polres Garut Menjadi Khotib di Masjid Pon Pes Miftahul Hidayah Al Daqoh
Binmas Polres Garut Giat Mengisi Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polres Garut Giat Pengajian Rutin Sekaligus Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim
Menjelang Hari Santri, Polsek Bungbulang Giat Persiapan Tingkat Kecamatan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Juni 2024 - 12:00 WIB

Wujud Ukhuwah Islamiyah Polres Garut dan Warga Sekitar Shalat Idul Adha Bersama

Jumat, 12 Mei 2023 - 22:30 WIB

Jelang Shalat Jum’at, Tim UPRC Polres Garut Giat Patroli di Lingkungan Masjid Agung Garut

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:24 WIB

Polsek Kadungora Hadiri Keramasan Sya’ban

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 22:39 WIB

Polsek Karangpawitan Melaksanakan Syukuran Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2022

Jumat, 21 Oktober 2022 - 18:47 WIB

Kapolsek Karangpawitan Polres Garut Menjadi Khotib di Masjid Pon Pes Miftahul Hidayah Al Daqoh

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Senin, 20 Apr 2026 - 13:14 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!