KILAS GARUT NEWS – Komunitas Atap Literasi sayangkan sikap Bupati Garut Rudy Gunawan yang perintahkan petugas Satpol PP Kabupaten menghentikan dan menyegel pembangunan mesjid di Kampung Nyalindung yang dibangun oleh warga Ahmadiyah pada Kamis, 6 Mei 2021.
Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 4511/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021 tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut yang didasarkan kepada SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat) dan Pergub Jawa Barat No.12 tahun 2011.
Komunitas yang bermarkas di Sukagalih Tarogong Kidul ini menilai bahwa ketidak tepatan pengambilan dasar hukum tersebut akan menyembabkan kesalah pahaman masyarakat terhadap Ahmadiyah hingga berujung tindakan diskriminatif dan bahkan berujung tindakan represi.
Muhamad Dadan Nurdani yang merupakan salah satu peggiat Komunitas mengatakan; ada dua ketetapan yang berbeda antara SKB 3 menteri tersebut yang kemudian melahirkan pergub No. 12 Tahun 2011 dan Surat Edaran Bupati.
“SKB 3 Mentri dasar hukumnya diambil dari UU 1/PNPS/1965 hanya memuat larangan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pernyataan pikiran dan sikap di muka umum terkait upaya penyimpangan ajaran maupun dukungan penyimpangan ajara dan ditegaskan untuk Jemaat Ahmadiyah dalam upaya merealisasikan secara penuh 12 butir keputusan PB. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Pergub sendiri hanya berupa penegasan larang penyebaran ajaran yang menyimpang. Maka kami sangat mempertanyakan apakah membangun masjid itu prilaku yang menyipang atau mendukung kepada penyimpang juga apakah itu termasuk keluar dari 12 butir Keputusan PB. JAI?” ucap Dadan melalui keterangan tertulis kepada kami pada (08/05).
Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi legal berbadan hukum dengan Nomor SK. Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tanggal 13 Maret 1953 dan selalu diperbaharui di departemen dalam negeri.
Dadan menilai tindakan tersebut akan menghalangi pemahaman publik tentang kebenaran sesungguhnya yang ada dimasyarakat itu sendiri.
“kalau akar rumput tidak di edukasi segera, tindakan ini seakan mengajak masyarkat untuk kembali kepada pemahaman intoleran terhadap Jemaah Ahmadiyah dan pastinya ini berujung kepada tumbuhnya rasa benci masyarakat. Kami bergerak untuk mencerdaskan masyarakat agar masyarkat dapat melihat fakta kebenaran akan tetapi sikap ini seolah-olah ingin menutupi fakta?” tutup Dadan
Komunitas Atap Literasi sendiri meminta semua pihak untuk mendorong Presiden mencabut SKB 3 Menteri yang menjadi landasan utama, karena kerap kali dijadikan sebagai senjata untuk menuding, menyalahkan bahkan menyerang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. (Deden Kurnia***).