Kilas Garut News- Ramainya pemberitaan alih fungsi smoking area di kecamatan garut kota kabupaten garut yang dijadikan ruang tempat barang bekas alias yang sudah tidak dipakai. Satgas Jagasatru MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Garut mendapatkan perhatian khusus dan mengecam keras serta menyayangkan atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Camat Garut Kota Teten Sundara. Rabu 29/06/2022.
Ketua Satgas Jagasatru MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Garut rd.Jaka Umbaran menilai tindakan yang dilakukan oleh Camat Garut Kota Teten Sundara adanya ketidak pahaman terhadap Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 dan ini perlu ada pembenahan kepada Camat Garut Kota.
“saya berharap kepada Bupati Garut, Camat Garut Kota Teten Sundara yang sekarang perlu diberikan teguran dan harus di evaluasi atas jabatannya ini atas tindakan yang sudah dilakukan dengan menutup atau mengalihkan fungsi smoking area menjadi ruang barang bekas yang tidak mendasar dan kami menilai camat Garut kota yang sekarang ini tidak memahami dan tidak tahu terkait Perda No 1 Tahun 2018” tutur Jaka
Kami dari Satgas Jagasatru MPC Pemuda Pancasila kabupaten garut hari ini akan bersilaturahmi menemui Camat Garut kota Teten Sundara menanyakan kenapa hal ini bisa terjadi di kecamatan garut kota.
“hari ini kami Satgas Jagasatru MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Garut akan menemui camat garut kota Teten Sundara untuk menanyakan apa alasannya dan apa dasarnya atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Camat Garut Kota menutup smooking area”pungkas Jaka.(Deden Kurnia*).











