Kilas Garut News-Seorang Ayah di Cisompet Garut, Jawa Barat, tega Cabuli Anak Kandungnya hingga berkali-kali. Peristiwa itu terjadi berawal diketahui pada Hari Kamis (23/6/2022) kemarin dimana salah satu keluarga mengetahui korban tengah mengandung karena sudah ada perubahan dari sisi tubuhnya yakni perutnya sedang mengandung.
” Ya peristiwa itu berawal diketahui dimana salah satu keluarga mengetahui korban tengah mengandung karena sudah ada perubahan dari sisi tubuhnya yakni perutnya “, ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Garut. Senin (27/6/2022).
Setelah dilakukan interogasi dan ditanya, Sambung Wirdhanto, ” Siapa yang bertanggung jawab, kemudian akhirnya didapatkan pengakuan dari Korban dengan inisial AT (15) ternyata mengaku yang melakukan persetubuhan adalah ayah kandungnya sendiri dengan tersangka inisial AS (42) merupakan warga dari Desa Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. “, ujarnya.
Setelah itu, Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penyelidikan, adapun kronologi dari Kejadian itu sudah sejak dari bulan Januari sampai dengan Bulan Juni Tahun 2022, dimana tersangka sudah melakukan persetubuhan atau Cabul kepada anaknya sendiri sebanyak 6 kali, dan Motif atau modus operandi nya Tersangka pada awalnya itu mimpi Almarhum istrinya yang sudah pulang ke Rahmatullah sejak 6 tahun yang lalu.
” Jadi tersangka mimpi melakukan hubungan badan dengan almarhum istrinya dan ketika terbangun melihat bahwa korban itu seperti selayaknya istrinya sendiri, sehingga dimulai dari bulan Januari tahun 2022, sebagian besar kejadian itu terjadi pada jam 01.30 WIB pagi, ketika anak-anaknya yang lain sedang terlelap tidur, baru tersangka melakukan tindakan cabul kepada anak Kandungnya sendiri “, jelasnya.
Tersangka AS (42) melakukan persetubuhan atau Cabul dengan total 6 kali, sampai dengan saat ini usia kandungan dari Anaknya itu 5 bulan berjalan.
Dengan kejadian tersebut, Polisi pun sudah berkoordinasi dengan P2TP2A kabupaten Garut, dan untuk korban saat ini berada di rumah singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan Secara psikologis dan psikis lebih lanjut.
” Pasal yang Kami terapkan pada tindakan tersangka itu adalah pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang -undang terkait perlindungan anak dengan ancaman Hukumam maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar rupiah, ditambah karena yang melakukan orang tuanya sendiri adanya beban sepertiga penambahan pidana berdasarkan pasal 82 ayat 2, dan juga termasuk di pasal 64 ada perbuatan yang dilakukan secara berkaitan “,pungkas Wirdhanto.
Tidak ada ancaman dari Pelaku terhadap korban, namun Berdasarkan keterangan korban, dirinya merasa ketakutan, bahwa yang melaksanakannya itu adalah Ayah kandungnya sendiri, jadi tidak ada perlawanan, namun demikian ketika mengetahui itu ayahnya sendiri, karena takut sehingga melakukannya. Peristiwa itu pun terjadi di satu ruangan yang sama dimana anak yang lainnya sedang terlelap tidur.(red*).