Home / Kilas Terkini

Senin, 27 Juni 2022 - 19:50 WIB

Polres Garut Polda Jabar Amankan (AS) Pelaku Pencabulan Anak Kandung Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kilas Garut News-Seorang Ayah di Cisompet Garut, Jawa Barat, tega Cabuli Anak Kandungnya hingga berkali-kali. Peristiwa itu terjadi berawal diketahui pada Hari Kamis (23/6/2022) kemarin dimana salah satu keluarga mengetahui korban tengah mengandung karena sudah ada perubahan dari sisi tubuhnya yakni perutnya sedang mengandung.

” Ya peristiwa itu berawal diketahui dimana salah satu keluarga mengetahui korban tengah mengandung karena sudah ada perubahan dari sisi tubuhnya yakni perutnya “, ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Garut. Senin (27/6/2022).

Setelah dilakukan interogasi dan ditanya, Sambung Wirdhanto, ” Siapa yang bertanggung jawab, kemudian akhirnya didapatkan pengakuan dari Korban dengan inisial AT (15) ternyata mengaku yang melakukan persetubuhan adalah ayah kandungnya sendiri dengan tersangka inisial AS (42) merupakan warga dari Desa Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. “, ujarnya.

Setelah itu, Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penyelidikan, adapun kronologi dari Kejadian itu sudah sejak dari bulan Januari sampai dengan Bulan Juni Tahun 2022, dimana tersangka sudah melakukan persetubuhan atau Cabul kepada anaknya sendiri sebanyak 6 kali, dan Motif atau modus operandi nya Tersangka pada awalnya itu mimpi Almarhum istrinya yang sudah pulang ke Rahmatullah sejak 6 tahun yang lalu.

Baca Juga :  Polsek Wanaraja Polres Garut Pengamanan Gudang Logistik Surat Suara Pemilu 2024

” Jadi tersangka mimpi melakukan hubungan badan dengan almarhum istrinya dan ketika terbangun melihat bahwa korban itu seperti selayaknya istrinya sendiri, sehingga dimulai dari bulan Januari tahun 2022, sebagian besar kejadian itu terjadi pada jam 01.30 WIB pagi, ketika anak-anaknya yang lain sedang terlelap tidur, baru tersangka melakukan tindakan cabul kepada anak Kandungnya sendiri “, jelasnya.

Tersangka AS (42) melakukan persetubuhan atau Cabul dengan total 6 kali, sampai dengan saat ini usia kandungan dari Anaknya itu 5 bulan berjalan.

Dengan kejadian tersebut, Polisi pun sudah berkoordinasi dengan P2TP2A kabupaten Garut, dan untuk korban saat ini berada di rumah singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan Secara psikologis dan psikis lebih lanjut.

Baca Juga :  Kerugian di Taksir Ratusan Juta Rupiah Kebakaran Madrasah di Parakan, 2 Unit Damkar di Terjunkan

” Pasal yang Kami terapkan pada tindakan tersangka itu adalah pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang -undang terkait perlindungan anak dengan ancaman Hukumam maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar rupiah, ditambah karena yang melakukan orang tuanya sendiri adanya beban sepertiga penambahan pidana berdasarkan pasal 82 ayat 2, dan juga termasuk di pasal 64 ada perbuatan yang dilakukan secara berkaitan “,pungkas Wirdhanto.

Tidak ada ancaman dari Pelaku terhadap korban, namun Berdasarkan keterangan korban, dirinya merasa ketakutan, bahwa yang melaksanakannya itu adalah Ayah kandungnya sendiri, jadi tidak ada perlawanan, namun demikian ketika mengetahui itu ayahnya sendiri, karena takut sehingga melakukannya. Peristiwa itu pun terjadi di satu ruangan yang sama dimana anak yang lainnya sedang terlelap tidur.(red*).

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Terkini

Sat Lantas Polres Karawang Genjot Imbauan Kamseltibcar Lantas

Kilas Terkini

Polsek Leuwigoong Polres Garut Temukan Korban Tenggelam Sungai Cimanuk

Kilas Terkini

Gerak Cepat Tim Urai Polres Karawang Lakukan Perbaikan Cone Contra Flow Di Jalur Tol

Kilas Terkini

Akibat Percakapan Mesra di Handpone,Hendi Tebas Istrinya Hingga Tewas

Kilas Terkini

Aksi Heroik Wanita Korban Jambret, Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Amankan Pelaku

Kilas Terkini

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Kebakaran Toko Sembako

Kilas Terkini

Ketua BAPORA Garut : Inalillahi Wainailaihi Rojiun Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat Tutup Usia

Kilas Terkini

Asiiik, PLN Kasih Stimulus Listrik Lagi Juli-September 2021 Bagi Masyarakat Kecil di Masa PPKM
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?