Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron - Kilas Garut News

Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 25 April 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota. Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kampung Sumbersari, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone,” ujarnya saat di temui awak media. Sabtu (25/04/2026)

Baca Juga :  Danramil 1120/Cikelet Wafat, Dandim 0611/Garut Ucapkan Bela Sungkawa

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, sekaligus membantu peredaran sabu di wilayah Garut.

“Pelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Januari 2026 dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Lagi Asik Pesta Miras, Dua Pemuda Ini Digelandang ke Mako Polres Garut

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(dk0

Berita Terkait

Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah
Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki
Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong
Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong
6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:11 WIB

Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:11 WIB

Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:48 WIB

Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:38 WIB

Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:35 WIB

Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!