Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron - Kilas Garut News

Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 25 April 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota. Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kampung Sumbersari, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone,” ujarnya saat di temui awak media. Sabtu (25/04/2026)

Baca Juga :  Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, sekaligus membantu peredaran sabu di wilayah Garut.

“Pelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Januari 2026 dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(dk0

Berita Terkait

Pamit Bertugas, Kompol Bayu Tri Nugraha Sampaikan Salam Perpisahan untuk Keluarga Besar Polres Garut
Kapolres Garut Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek, Sejumlah Perwira Berganti Posisi
Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut
Kementerian LH RI Dukung Langkah Abdusy Syakur Amin Atasi Persoalan Sampah di Garut
174 Jemaah Haji Garut Menuju Tanah Suci, Doa dan Harapan Mengiringi Keberangkatan
169 Jemaah Haji Garut Dilepas Khidmat, Kapolres Yugi Bayu Hendarto Turun Langsung Pimpin Pengamanan
Polres Garut Serap 18 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
48 Peserta Digembleng, Disnakertrans Garut Fokus Cetak Kreator dan Pebisnis Digital
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pamit Bertugas, Kompol Bayu Tri Nugraha Sampaikan Salam Perpisahan untuk Keluarga Besar Polres Garut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek, Sejumlah Perwira Berganti Posisi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:18 WIB

Kementerian LH RI Dukung Langkah Abdusy Syakur Amin Atasi Persoalan Sampah di Garut

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:14 WIB

174 Jemaah Haji Garut Menuju Tanah Suci, Doa dan Harapan Mengiringi Keberangkatan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!