Kilas Garut News – Saat ini Kabupaten Garut sedang merencanakan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil di Kabupaten Garut, mulai dari tempat produksi, perizinan, kemudahan cukai, dan untuk mengurangi beredarnya rokok ilegal serta menumbuhkan industri lokal.
Kepla Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Nia Gania Karyana, Kamis (3/2/2022), mengatakan, Guna mewujudkan hal itu, pihaknya bersama pelaku usaha rokok, Riko, telah melakukan survei dengan beberapa pihak, terkait pengembangan KIHT. Dari hasil survei itu, pihaknya sudah memperoleh titik-titik mana saja yang akan dikembangkan sebagai kawasan hasil tembakau di daerah Kecamatan Leles.
Dalam surveinya kali ini, Disperindag dan ESDM berkesempatan meninjau proses prooduksi produksi rokok asal Garut bernama Rokok Mencos yang dimiliki oleh Riko, yang dalam waktu dekat akan segera di ekspor ke Jepang.
“Saya berbangga karena memang dari kegiatan Pak Riko (sebagai) pelaku usaha tembakau yang memang jadi rokok ini mampu menghidupi kegiatan ekonomi dari Hulu, Tengah, dan Hilir, dan berbangga lagi (rokok) Mencos akan segera sampai di Jepang, luar biasa ternyata orang Jepang tidak hanya ingin rokok-rokok yang dari Jerman segala macam,” ujar Kadisperindag ESDM Garut saat meninjau tempat produksi Rokok Mencos di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (3/2/2022).
Ia menuturkan bahwa semakin banyak rokok dibuat maka akan semakin meningkat pula perekonomian masyarakat, khususnya yang bergelut di bidang tembakau ini.
“Semakin banyak rokok dibuat sebetulnya akan semakin meningkatkan ekonomi masyarakat, kita bangga dengan rokok Garut dan kita bangga dengan petani tembakau Garut, sebab kalau petani tidak hidup rokok pun tidak ada, jadi jaya petani Garut, jaya pengusaha Garut, dan jaya Rokok Garut di Indonesia dan di luar negeri,” tuturnya didampingi Kabid Industri Argo, Imas Nurjamilah.
Ia berharap nantinya setelah KIHT dipusatkan dalam satu kawasan bisa menambah jumlah cukai dan mempermudah penegakan hukum di Kabupaten Garut terkait cukai.(red*).