Modus COD Jual Miras Masih Terjadi, Kasat Narkoba Polres Garut Sita Puluhan Miras Berbagai Merek  - Kilas Garut News

Modus COD Jual Miras Masih Terjadi, Kasat Narkoba Polres Garut Sita Puluhan Miras Berbagai Merek 

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 17 Maret 2024 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Resnarkoba Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam antisipasi terjadinya peredaran narkoba dan minuman keras (miras), Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wib sampai selesai.

“Memasuki Bulan Suci Ramadhan, kegiatan patroli harus terus digalakkan untuk pencegahan potensi terjadinya gangguan Harkambtibmas,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.

Berlokasi di Jalan Guntur Melati Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, tim patroli KRYD berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) botol minuman keras dengan berbagai jenis milik Sdr. EN (32).

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Garut : Pastikan Keselamatan dan Kelayakan Kendaraan, Angkutan Umum di Terminal Guntur Ikuti Ramp Check 

Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 (enam) botol miras jenis Kawa-kawa Merah, 4 (empat) botol miras jenis Kawa-kawa Hijau, 6 (enam) botol miras jenis Singaraja, 12 (dua belas) botol miras jenis Vodka Mix dan 1 (satu) botol miras jenis Smirnoff.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menjual minuman keras dengan berbagai macam merek tanpa izin dengan cara menjual COD (Cash on Delivery) di pinggir jalan. 

Baca Juga :  Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Brutal di Muarasanding

Penyedia/pengedar minuman keras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. 

“Dari kejadian itu, Kami Sat Resnarkoba Polres Garut melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mengamankan barang bukti untuk pelaksanaan proses tipiring” pungkas Juntar. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Camat Cibalong Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Ancaman Longsor Mengintai Saat Cuaca Ekstrem
Tak Hanya Beri Dukungan Moril, Kapolres Garut Tawarkan Pekerjaan bagi Korban Kapal Virgo
Kemenkes Siapkan Investasi di Atas Rp100 Miliar untuk RSUD dr. Slamet Garut, Rotinsulu Dibidik Jadi RS Berkapasitas Besar
Banjir Sisakan Lumpur dan Sampah, Polsek Cisurupan Bersama Warga Bergerak
Operasi Patuh Lodaya 2026 Resmi Dimulai, Kapolres Garut Tegaskan Keselamatan, Pelanggaran Tak Bisa Diabaikan
Detik-Detik Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Santolo, Tiga Nelayan Dilarikan ke Puskesmas
Tak Bedakan Agama, Kapolres Garut Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani
Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres AKBP Niko Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Camat Cibalong Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Ancaman Longsor Mengintai Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Tak Hanya Beri Dukungan Moril, Kapolres Garut Tawarkan Pekerjaan bagi Korban Kapal Virgo

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Kemenkes Siapkan Investasi di Atas Rp100 Miliar untuk RSUD dr. Slamet Garut, Rotinsulu Dibidik Jadi RS Berkapasitas Besar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Banjir Sisakan Lumpur dan Sampah, Polsek Cisurupan Bersama Warga Bergerak

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Resmi Dimulai, Kapolres Garut Tegaskan Keselamatan, Pelanggaran Tak Bisa Diabaikan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!