KPU Garut : Simak Ketentuan Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Masyarakat Garut yang menjadi pemilih pada Pilkada 2024 bisa pindah memilih atau pindah TPS jika sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Yang Ambruk di Cigadog Dapat Bantuan Sembako Dari Polsek  Kadungora

Ini Ketentuan Pindah Memilih Pemilu/Pilkada 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.
  3. KPU akan memetakan TPS mana disekitar tempat tujuan.
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Demikian mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Ajak Semua Elemen Sukseskan Pilkada 2024

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  8. Pindah domisili;
  9. Tertimpa bencana alam;
  10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau.
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Agus*).

Berita Terkait

DPC K-SPSI Garut Sampaikan Terima Kasih dan Ucapkan Selamat Kepada Bupati Garut Terpilih Syakur Amin dan Putri Karlina 
Kapolres Garut Pantau Langsung Rapat Pleno PPK Pilkada Serentak 2024
Polres Garut Giat Apel Malam Siaga, Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Kondusif
Pastikan Pilkada Aman dan Kondusif, Kapolres Garut Cek Langsung Kesiapan di Setiap TPS
Simak Situasi Besok Pencoblosan, Sekjen DPC PDI Perjuangan Garut Mengaku Kondusif dan Sedang Riang Gembira 
Jelang Pilkada 2024,  Hari Ini KPU Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak  
Logistik Pemilu Hari Ini Mulai di Distribusikan, Polsek Cisompet Lakukan Pengawalan
Tim Pemenangan Helmi Budiman Lebih Memilih Doa Bersama Untuk Pilkada Garut Yang Damai
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 11:41 WIB

DPC K-SPSI Garut Sampaikan Terima Kasih dan Ucapkan Selamat Kepada Bupati Garut Terpilih Syakur Amin dan Putri Karlina 

Sabtu, 30 November 2024 - 11:27 WIB

Kapolres Garut Pantau Langsung Rapat Pleno PPK Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024 - 01:05 WIB

Polres Garut Giat Apel Malam Siaga, Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Pastikan Pilkada Aman dan Kondusif, Kapolres Garut Cek Langsung Kesiapan di Setiap TPS

Selasa, 26 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Situasi Besok Pencoblosan, Sekjen DPC PDI Perjuangan Garut Mengaku Kondusif dan Sedang Riang Gembira 

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si, (Foto:Istimewa).

Kilas Terkini

Pangdam III/Slw Tinjau Latposko I Korem 064/MY

Rabu, 4 Des 2024 - 12:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!