
Kilas Pilkada | Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WIB
KILASGARUTNEWS.id|Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui,…
ALERT : Content Is Protected !!