Dede Farhan Aulawi Beri Penjelasan Terkait Visum et Repertum (V.e.R) - Kilas Garut News

Dede Farhan Aulawi Beri Penjelasan Terkait Visum et Repertum (V.e.R)

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 11 Juli 2023 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dalam kehidupan sehari – hari kadangkala kita pernah mendengar istilah visum, misalnya karena ada penganiayaan terhadap seseorang maka orang sering menyarankannya untuk segera minta visum ke dokter, agar saat membuat laporan pengaduan kepada polisi bisa dilengkapi dengan bukti visum dari dokter tersebut.

Peristiwa empirik seperti itu seringkali muncul secara tak terduga sehingga pengertian visum itu bisa dipersepsikan berbeda oleh setiap orang “, ujar Pemerhati Kriminalitas Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, pengertian Visum et Repertum (V.e.R) tidak ditemui dalam KUHAP, yang ada di dalam KUHAP adalah penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainya seperti yang tercantum di dalam pasal 133 ayat (1) KUHAP. Pengertian Visum et Repertum (V.e.R) tercantum dalam Staatsblad 1937 Nomor. 350 yang berbunyi sebagai berikut,

“Visum et Repertum (V.e.R) adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksanya, yang mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan, dan dibuat berdasarkan pengetahuan sebaik baiknya “kata Dede.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini Kapolsubsektor Sukaresmi Polres Garut Berikan Arahan Kepada Siswa SDN 1 Padamukti

Sedangkan pengertian menurut pendapat ahli adalah suatu surat keterangan dokter yang memuat kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukannya, misalnya atas mayat seseorang untuk menentukan sebab kematian dan lain sebagainya, keterangan mana diperlukan oleh Hakim dalam memriksa perkara pidana.

Adapun jenis – jenis Visum et Repertum(V.e.R) terdiri dari, (1) Visum et Repertum (V.e.R) pasien hidup. Visum ini diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, korban memerlukan perawatan lebih lanjut untuk observasi. Jika korban belum sembuh, maka Visum et Repertum (V.e.R) sementara tidak memuat kualifikasi luka.

(2) Visum et Repertum (V.e.R) pasien meninggal (Jenazah). Visum ini dibuat setelah dilakukan pemeriksaan mayat dan pemeriksaan bedah mayat forensik atas ermintaan dari penyidik. (3) Visum et Repertum (V.e.R) pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara. Visum ini dibuat setelah dokter selesai melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, (4) Visum et Repertum (V.e.R) Penggalian Jenazah. Visum ini dibuat setelah dokter selesai melakukan penggalian jenazah. Penggalian jenazah ini biasanya dilakukan pada jenazah yang semula diduga meninggal dengan wajar, tetapi setelah dimakamkan ternyata ada kecurigaan bahwa meninggalnya karena sebab-sebab yang mencurigakan. Dapat juga penggalian jenazah dilakukan pada jenazah korban pembunuhan yang korbanya dikubur pada tempat yang tersembunyi, atau dapat juga korban sudah dilakukan bedah mayat dan sudah dikubur, akan tetapi hakim masih belum yakin dengan hasil visum bedah mayat tersebut serta hakim memerintahkan pemeriksaan ulang dengan jalan menggali kembali jenazah tersebut yang sudah dikubur.

Baca Juga :  Panit Patroli Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Hadiri Rapat Minggon Kecamatan Kutawaluya

Kemudian, (5) Visum et Repertum (V.e.R) Korban Kejahatan Kesusilaan. Biasanya visum ini terdapat pada korban perkosaan, perbuatan cabul. (6) Visum et Repertum (V.e.R) Korban Keracunan. (7) Visum et Repertum (V.e.R) Psikiatrik. Visum terhadap terdakwa yang diperiksa di pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa. (8) Visum et Repertum (V.e.R) sebagai barang bukti.

Visum ini contohnya seperti visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Contoh pada visum ini adalah darah, bercak mani, selongsong peluru, atau pisau.

“ Itulah sedikit berbagi pengetahuan terkait dengan Visum et Repertum (V.e.R). Mudah – mudahan ada manfaatnya. Jika ingin mengetahui lebih lanjut bisa bertanya kepada dokter sebagai ahlinya. Terima kasih “, pungkas Dede.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!