KILASGARUTNEWS.id|Unit Reskrim Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan TKP Jalan Bratayudha Gang Pesantren kelurahan Kota Kulon. Sabtu (2/12/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan pelaku melaksanakan aksinya pada hari selasa tanggal 2 mei 2023.
Pelaku dengan inisial SH (32) warga Kecamatan Garut Kota melakukan aksinya kepada Korban Sdri. YS (54) ketika korban sedang menunggu angkot hendak ke Pasar Ciawitali Garut sekitar pukul 03.30 Wib.
Pelaku mengambil Dompet Hitam milik korban di sedang kempit (disimpan) di lengan korban dan langsung lari kabur.
Korban menderita kerugian sebesar Rp. 21.800.000 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) berupa uang tunai 20.000.000 dan hp Samsung Galaxy A04.
Polsek Garut Kota yang menerima laporan langsung mengadakan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Garut Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Zainuri.
(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).











