KILASGARUTNEWS.id|Salah satu Pembina Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FK MAD) Kabupaten Garut, Ade Sudrajat mengaku tengah melaporkan oknum kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Rabu (07/6/2023). Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2022.
Menurut Ade, ada banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan.
“Saya berpendapat, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggaran Desa yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ade mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan informasi dan ditemukan bukti dari masyarakat. Oleh karenanya mencuat dugaan penyelewengan anggaran dana Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
“Dari beberapa hasil monitoring merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat mohon untuk dapat ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku”.katanya.
Jadi,sebut Ade, jumlah perhitungan sementara kerugian akibat dari dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022 mencapai Rp.460 juta.”sebutnya.
Ade Sudrajat berharap adanya kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada,
- Undang –undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah di ubah dengan Undang –Undang No.20 Tahun 2001, - Undang –Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
- Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara berita ini diterbitkan belum ada keterangan yang jelas dari pihak yang bersangkutan (kades).
(Agus*).












