KILASGARUTNEWS.id|Abdusy Syakur Amin resmi menetapkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026 tentang penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum penyaluran ADD kepada seluruh desa di Kabupaten Garut pada tahun anggaran berjalan. Penetapan ini dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendukung percepatan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan total pagu ADD Tahun Anggaran 2026 yang akan didistribusikan kepada desa-desa sesuai formula yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mencakup alokasi dasar dan alokasi proporsional.
Bupati Garut menegaskan bahwa ADD harus dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan akuntabel, terutama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Garut dapat segera merealisasikan program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.











