KILASGARUTNEWS.id|Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali diterpa isu tak sedap. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengaku kecewa berat setelah penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) UPT Disdik yang dijadwalkan berlangsung, mendadak dibatalkan.
Kekecewaan itu disampaikan langsung Abdul Manap, S.Pd.I, salah satu calon penerima SPT Korwil Disdik wilayah Kecamatan Cikelet, saat ditemui awak media di halaman Kantor Bupati Garut, Kamis (21/05/2026).
Dengan nada penuh emosi, Abdul Manap mengaku merasa terpukul karena sebelumnya telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah demi kelancaran proses jabatan yang akan diterimanya.
“Seharusnya hari ini sesuai surat undangan yang saya terima ada agenda penyerahan SPT Korwil UPT Disdik Kecamatan Cikelet. Tapi mendadak dibatalkan. Ini ada apa? Saya tidak takut menyampaikan kebenaran,” tegas Abdul Manap di hadapan wartawan.
Menurut pengakuannya, demi memenuhi kebutuhan terkait proses jabatan tersebut, dirinya sampai harus mencari pinjaman uang sebesar Rp25 juta.
Pernyataan itu sontak menjadi perhatian publik dan memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses penempatan jabatan di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut.
Abdul Manap sendiri diketahui menjadi salah satu dari 42 calon Korwil Pendidikan yang sebelumnya dijadwalkan menerima Surat Perintah Tugas langsung dari Bupati Garut.
Untuk menghadiri agenda tersebut, ia rela menempuh perjalanan jauh dari wilayah selatan Garut menuju pusat kota. Dengan menggunakan sepeda motor, ia berangkat sejak dini hari dari Kecamatan Cikelet yang memiliki jarak tempuh sekitar 90 kilometer menuju Kota Garut.
Namun perjalanan panjang yang sempat dipenuhi harapan itu berubah menjadi rasa kecewa dan tanda tanya besar setelah agenda penyerahan SPT dibatalkan secara tiba-tiba.
Kini Abdul Manap mengaku siap membongkar dugaan praktik yang menurutnya mencoreng dunia pendidikan, meski harus menghadapi berbagai risiko dan konsekuensi.
“Saya siap buka-bukaan demi kebenaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait pembatalan penyerahan SPT tersebut maupun tudingan yang disampaikan Abdul Manap.












