Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas” - Kilas Garut News

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Avatar photo

- Reporter

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Aparat kepolisian Polda Jawa Barat melalui jajaran Krimsus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Dipimpin oleh Faris Mahardika, S.I.K selaku Unit 3 Subdit I, petugas berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras oplosan bermerek palsu “Kuda Mas” di wilayah Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Senin (14/4/2026).

Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi pelaku usaha ilegal yang nekat memalsukan produk dan membahayakan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial Sdr. RK, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pelaku utama produksi dan distribusi miras palsu tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memproduksi minuman anggur palsu dengan cara mencampurkan minuman anggur merek Rajawali asli dengan racikan berbahaya berupa gula aren, gula pasir, sitrun, karamel, cuka, hingga alkohol. Tak hanya itu, campuran tersebut juga ditambah minuman ringan seperti Fanta, Coca-Cola, dan Sprite, lalu diolah dalam tong sebelum dikemas ulang.

Baca Juga :  Dasar Naas Beli Motor Hasil Curian di Medsos, Dua Penadah Berhasil di Ringkus Polsek Tarogong Kidul 

Produk oplosan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas berlabel “Kuda Mas”, ditutup menggunakan alat press, disegel, dan ditempeli pita cukai palsu maupun bekas guna mengelabui konsumen.

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas menyita berbagai alat dan bahan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, di antaranya, tong biru berisi minuman keras oplosan, selang dan pompa air, pita cukai palsu dan bekas, botol dan tutup botol merek Kuda Mas, alat press penutup botol, panci dan bahan baku (pemanis, karamel, sitrun, cuka), minuman ringan berbagai merek, satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Luxio berisi botol kosong dan produk jadi.

Hasil produksi miras palsu tersebut diketahui tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan didistribusikan ke sejumlah agen untuk diperjualbelikan secara luas. Seluruh proses produksi hingga distribusi dikendalikan langsung oleh Sdr. RK tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.

Baca Juga :  Saat Patroli Malam Tadi, Sat Narkoba Polres Garut Dapati Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Polda Jabar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pemalsuan produk yang merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan publik. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal dengan harga murah dan kemasan mencurigakan.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan keselamatan masyarakat melalui praktik ilegal seperti ini,” tegas Iptu Faris Mahardika.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

(dk)

Berita Terkait

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Bubarin Keributan Berujung Babak Belur, Polisi Ringkus Pria Diduga Mabuk di Rumah Kos Tarogong Kidul
Diduga Tipu Korban hingga Puluhan Juta dengan Modus Penggandaan Uang, Dua Terduga Pelaku Diciduk Unit Intel Kodim 0611/Garut
Polres Garut Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal, Satu Pengedar Diciduk Dua Pemasok Masih Diburu
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bubarin Keributan Berujung Babak Belur, Polisi Ringkus Pria Diduga Mabuk di Rumah Kos Tarogong Kidul

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!