Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Pameungpeuk - Kilas Garut News

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Pameungpeuk

Avatar photo

- Reporter

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, pada Sabtu dini hari (9/8/2025).

Kasat Reserse Narkoba AKP Usep mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Pabuaran, Desa Mancagahar. Pelaku yang diamankan bernama I (46), merupakan seorang nelayan warga Kecamatan Pameungpeuk yang sudah lima kali menerima dan mengedarkan sabu dari seorang pengedar berinisial Nurjaman yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Kadungora

“Dari tangan pelaku disita puluhan paket sabu yang dikemas rapi, alat-alat untuk mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, serta sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.” Ujar AKP Usep kepada awak media, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Online Fiktif : Korban Rugi Ratusan Juta

“Pelaku selain mengedarkan juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” Tambah AKP Usep.

Polres Garut berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

(dk)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!