KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Garut melantik dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional sekaligus menyerahkan sejumlah Surat Keputusan (SK), mulai dari perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kenaikan pangkat periode Oktober 2026, hingga pemberhentian PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Salah satu poin penting dalam apel tersebut adalah penyesuaian jumlah perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut mengungkapkan, sebanyak 109 orang tidak diperpanjang kontraknya dengan berbagai alasan, di antaranya meninggal dunia, memasuki usia pensiun, berpindah instansi, dan mengundurkan diri secara sukarela.
Rinciannya, 21 orang meninggal dunia, 37 orang memasuki usia pensiun, 16 orang berpindah ke Kementerian Kesehatan setelah dinyatakan lulus dalam persiapan Sekolah Rakyat, serta 31 orang mengundurkan diri secara sukarela.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa Kabupaten Garut merupakan daerah yang terbuka bagi masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, dua PNS yang dilantik berasal dari luar Kabupaten Garut. Hal tersebut menjadi bukti bahwa pengabdian kepada masyarakat Garut tidak terbatas pada asal daerah seseorang.
“Jadi Garut itu sudah bukan lagi milik Garut semata tapi seluruh warga Indonesia. Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut,” ucapnya.
Terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, Bupati Garut menekankan pentingnya kesiapan administrasi sejak jauh-jauh hari agar tidak terjadi kekosongan administrasi kepegawaian.
Ia mengapresiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah berkoordinasi sehingga proses perpanjangan kontrak dapat diselesaikan tepat waktu pada pekan sebelumnya.
“Oleh karena itu maka saya minta semuanya siap dua bulan yang lalu, Bu Tantri laporan ke saya, saya tanyakan terus sampai akhirnya semua dinyatakan selesai pada minggu kemarin. Applause kepada para SKPD dan semuanya. Artinya semua menyiapkan, semua peduli dengan pelayanan yang terbaik,” tuturnya.
Saat ini, jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mencapai sekitar 9.800 PPPK penuh waktu dan 6.500 PPPK Paruh Waktu.
Bupati menilai optimalisasi sumber daya manusia menjadi hal penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, mengingat jumlah PNS di lingkungan Pemkab Garut relatif terbatas.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi lintas daerah serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan tanpa hambatan.
Melalui apel gabungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berharap seluruh aparatur dapat meningkatkan kedisiplinan, memperkuat koordinasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(dk)




























