Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Oknum Kades Dilaporkan ke Kejari Garut - Kilas Garut News

Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Oknum Kades Dilaporkan ke Kejari Garut

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 8 Juni 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Salah satu Pembina Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FK MAD) Kabupaten Garut, Ade Sudrajat mengaku tengah melaporkan oknum kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Rabu (07/6/2023). Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2022.

Menurut Ade, ada banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan.

“Saya berpendapat, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggaran Desa yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ade mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan informasi dan ditemukan bukti dari masyarakat. Oleh karenanya mencuat dugaan penyelewengan anggaran dana Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

Baca Juga :  Warga Desa Sukakarya Sampaikan Curhatannya Kepada Polisi RW Polsek Banyuresmi Polres Garut

“Dari beberapa hasil monitoring merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat mohon untuk dapat ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku”.katanya.

Jadi,sebut Ade, jumlah perhitungan sementara kerugian akibat dari dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022 mencapai Rp.460 juta.”sebutnya.

Ade Sudrajat berharap adanya kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada,

  1. Undang –undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    sebagaimana telah di ubah dengan Undang –Undang No.20 Tahun 2001,
  2. Undang –Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
  4. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta
    masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :  Antisipasi Libur Panjang, Polsek Cibiuk Polres Garut Tingkatkan Patroli dan Pengamanan

Sementara berita ini diterbitkan belum ada keterangan yang jelas dari pihak yang bersangkutan (kades).

(Agus*).

Berita Terkait

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa
Bupati Garut Tetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, Barikut Jumlah Besaran ADD Tahun Anggaran 2026
Bupati Garut Warning Keras Perangkat Desa Diminta Transparan Jangan Main-Main dengan Anggaran
Musrenbang Sindangprabu Dihadiri Kapolsek Wanaraja Serap Aspirasi Rakyat Bangkit di Tengah Duka
Milangkala ke-42 Desa Mekarsari, Wabup Garut Soroti Potensi Kerajinan Bambu Selaawi
Bupati Garut dan Ketua DPRD Temui Aksi Damai APDESI, Sepakati Pembentukan Tim Tindak Lanjut Aspirasi Desa
Wabup Garut Sambut Tim Klarifikasi Lomba Sri Baduga Jabar 2025 di Desa Pangauban
Inspektorat Dorong Sekdes Garut Profesional Kelola Keuangan Desa
Berita ini 502 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:52 WIB

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Garut Tetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, Barikut Jumlah Besaran ADD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:22 WIB

Bupati Garut Warning Keras Perangkat Desa Diminta Transparan Jangan Main-Main dengan Anggaran

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:46 WIB

Musrenbang Sindangprabu Dihadiri Kapolsek Wanaraja Serap Aspirasi Rakyat Bangkit di Tengah Duka

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:15 WIB

Milangkala ke-42 Desa Mekarsari, Wabup Garut Soroti Potensi Kerajinan Bambu Selaawi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!