652 Pil Hexymer dan 357 Tramadol Disita, Pengedar Obat Ilegal Diciduk di Pakenjeng - Kilas Garut News

652 Pil Hexymer dan 357 Tramadol Disita, Pengedar Obat Ilegal Diciduk di Pakenjeng

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Pelaku diketahui bernama DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Ia diamankan petugas pada Jumat, 20 Maret 2026 di wilayah Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras yang diduga ilegal, di antaranya 652 butir pil jenis Hexymer dan 357 butir pil Tramadol. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, tas, serta kotak penyimpanan obat.

Baca Juga :  Jalan Licin dan Menikung Jadi Sorotan, Truk Engkel Kecelakaan di Ibrahim Adjie

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Saat dilakukan penindakan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam tas yang dibawanya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R dengan sistem transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikajang. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.” Kata AKP Usep, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga :  Hujan Deras Dini Hari Tadi Akibatkan Pohon Besar Tumbang di Jalur Lintas Selatan Cikelet

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

(dk)

Berita Terkait

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!