KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polsek Malangbong melaksanakan razia minuman keras (miras), Minggu (22/2/2026), di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong, AKP Suarna. Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis CIU dari sebuah rumah milik warga berinisial Sdr. NCU (45) yang beralamat di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Malangbong juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.
(wan*)











