Team Sancang Polres Garut Berhasil Ungkap Penjualan Obat-obatan Farmasi Tanpa Izin - Kilas Garut News

Team Sancang Polres Garut Berhasil Ungkap Penjualan Obat-obatan Farmasi Tanpa Izin

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 9 November 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Team Sancang Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat – Obatan Sediaan Farmasi Tanpa Izin di wilayah Kec. Limbangan pada hari minggu tanggal 07 november 2021, sekira jam 22.00 WIB.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto melalui Kasat Narkoba AKP Maolana menyampaikan Modus operandi bahwa pelaku menjual obat-obatan secara bebas dan tanpa izin. Penyalahgunaan narkotika yang diduga tembakau sintetis dan menjual minuman beralkohol jenis Ciu Leci.

Dalam aksinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya pengedar, penjual dan pemilik modal, ujar AKP Maolana kepada Wartawan saat Press Release di Mapolres Garut, Senin (08/11/2021).

AKP Maolana juga menuturkan bahwa Team sancang polres garut telah mengamankan 3 (tiga) orang laki laki yang diduga sebagai penjual obat obatan sediaan farmasi tanpa izin, penyalahgunaan narkotika yang diduga tembakau sintetis dan menjual minuman beralkohol jenis ciu leci.

Identitas pelaku bahwa FA (28) sebagai penjual obat obatan, miras jenis ciu dan narkotika diduga jenis tembakau sintetis. Dan barang bukti yang disita dari FA diantaranya 762 (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua) tablet / butir obat jenis hexymer. – 30 (tiga puluh) tablet / butir obat trihexypenidyl; 15 (Lima Belas) paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis; 72 (Tujuh Puluh Dua) botol minuman beralkohol jenis Ciu Leci; uang tunai Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu); dan 1 (satu) unit handphone; serta 8 (delapan) pack plastik bening.

Baca Juga :  Ibunda Istri Bupati Garut Wafat, H.Rudy Gunawan Ucapakan Terima Kasih Yang Sudah Mendoakan Dan Melayat Almarhumah

Sementara, Pelaku berinial AN (16), sebagai penjual narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan barang bukti yang disita diantaranya 16 (enam belas) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah handphone.

Selanjutnya, PR sebagai penjual dan pemilik modal narkotika diduga jenis tembakau sintetis. Barang bukti yang disita diantaranya 1 (satu) buah handphone.

Selain itu, Total bb obat obatan sebanyak 792 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua ) tablet/butir. Total BB narkotika diduga jenis tembakau sintetis sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket dengan berat kotor 21,01 (Dua Puluh Satu Koma Nol Satu) gram. Dan Total BB minuman beralkohol sebanyak 72 (Tujuh Puluh Dua) botol.

Baca Juga :  Polsek Bayongbong Bersama Koramil 1113/Bayongbong Bersinergi Tertibkan Knalpot Brong

Maolana juga menjelaskan bahwa Pelaku FA sudah sekitar 4 (empat) bulan berjualan obat-obatan dan minuman keras.

Untuk perkara narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis akan dilakukan pendalaman lebih lanjut karena barang bukti perlu dilakukan uji lab di Puslabfor Mabes Polri, jelas Maolana.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka diantaranya, untuk obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tandasnya.

Dan untuk 20 (dua puluh) orang yang ikut diamankan dengan status pembeli akan dilakukan riksa lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Garut dan rehabilitasi medis bekerja sama dengan BNNK Garut, tutup Maolana.

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut).

Berita Terkait

Wakil Bupati Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Jamin Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Rampcek dan Tes Urine Sopir Bus
Longsor di Cinunuk Tidak Ada Korban Jiwa, Kapolsek Wanaraja Ingatkan Warga Tetap Waspada 
Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako
Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstream, Polres Garut Turun Langsung Bantu Evakusi
Mudik Gratis Bersama Polres Garut,  3 Bus Telah Disiapkan Cek Waktu Jadwal Pemberangkatannya
Kapolres Garut Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan, Salah Satunya Kasat Reskrim
Polisi Selidiki Warga Karangpawitan yang Tewas di Cibiuk
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Wakil Bupati Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas

Senin, 17 Maret 2025 - 20:46 WIB

Jamin Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Rampcek dan Tes Urine Sopir Bus

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:13 WIB

Longsor di Cinunuk Tidak Ada Korban Jiwa, Kapolsek Wanaraja Ingatkan Warga Tetap Waspada 

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:59 WIB

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:53 WIB

Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstream, Polres Garut Turun Langsung Bantu Evakusi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menggelar pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, di Kantor Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (18/3/2025).

Kilas Terkini

Wakil Bupati Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:09 WIB

Redaksi Kilas

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H di Makodam III/Slw

Selasa, 18 Mar 2025 - 13:24 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!