Sungguh Bejat, Pemuda di Limbangan Lakukan Tindakan Asusila Kepada Tetangga Sendiri - Kilas Garut News

Sungguh Bejat, Pemuda di Limbangan Lakukan Tindakan Asusila Kepada Tetangga Sendiri

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 18 September 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Garut pada hari Kamis, 17 September 2025.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa miris ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada 9 September 2025. Menurut laporan polisi, dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Aksi NeKat di Tower Telekomunikasi, Pelaku Diamankan Saat Ngabuburit

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sedang beristirahat di kamarnya setelah selesai mengerjakan pekerjaan rumah. Saat tertidur, korban merasa dalamnya di buka oleh seseorang.

Ketika terbangun, korban mendapati pelaku, yang merupakan tetangganya sendiri, sudah berada di hadapannya dengan posisi duduk di paha korban. Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pelaku yang diketahui bernama H (37), berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di alamat yang sama dengan korban di Kecamatan Limbangan. Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Diduga Tipu Korban hingga Puluhan Juta dengan Modus Penggandaan Uang, Dua Terduga Pelaku Diciduk Unit Intel Kodim 0611/Garut

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(dk)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!