Diduga Tipu Korban hingga Puluhan Juta dengan Modus Penggandaan Uang, Dua Terduga Pelaku Diciduk Unit Intel Kodim 0611/Garut - Kilas Garut News

Diduga Tipu Korban hingga Puluhan Juta dengan Modus Penggandaan Uang, Dua Terduga Pelaku Diciduk Unit Intel Kodim 0611/Garut

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Aksi dugaan penipuan berkedok penggandaan uang yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap. Dua orang terduga pelaku diamankan oleh Unit Intelijen Kodim 0611/Garut bersama warga setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Unit Intel Kodim 0611/Garut menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik penipuan bermodus penggandaan uang.

Menindaklanjuti laporan itu, Dan Unit Intel Kodim 0611/Garut Lettu Hendra langsung memimpin anggotanya melakukan pengumpulan informasi, pendalaman di lapangan, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan dua terduga pelaku yang diketahui masih berada di wilayah Kabupaten Garut.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil membekuk kedua terduga pelaku di kawasan Simpang Lima Garut tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Razia Miras di Samarang, Polsek Amankan Puluhan Botol Ciu dan Seorang Pelaku

Kedua pelaku diketahui berinisial AE, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, dan RR, warga Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil pendalaman sementara, keduanya diduga menjalankan modus dengan menawarkan jasa penggandaan uang kepada calon korban. Untuk memperkuat tipu dayanya, para pelaku diduga memperlihatkan video yang telah direkayasa sehingga seolah-olah mampu melipatgandakan uang dalam waktu singkat.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang kepada pelaku. Namun, janji penggandaan uang tak pernah terbukti, sementara uang korban diduga langsung dikuasai oleh para pelaku.

Dalam laporan awal, nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp41,6 juta. Namun aparat juga tengah mendalami dugaan adanya korban lain, termasuk seorang warga asal Aceh, sehingga total kerugian diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp70 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Polsek Malangbong Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, dompet, dokumen identitas, kartu ATM, buku tabungan, uang tunai, perhiasan, struk transaksi, pas foto, hingga barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif sebelum kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Unit Intel Kodim 0611/Garut menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk sinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur iming-iming penggandaan uang, investasi tidak masuk akal, maupun video manipulatif yang digunakan pelaku untuk meyakinkan calon korban.

Aparat meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban baru.

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!