Kilas Garut News-Smoking Area di Kantor Kecamatan Garut Kota berubah fungsi menjadi gudang barang bekas. Ruang khusus seluas 2 x 4 meter yang disediakan bagi para perokok di Area Kantor Kecamatan itu tidak dimanfaatkan sama sekali.
Para tamu maupun para PNS yang merokok berkeliaran sambil merokok di ruang lobby yang tidak pada tempatnya, dimana di dalam hal itu, sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.
“ Sudah disediakan smooking area, tapi ini kan malah dijadiakan gudang barang bekas, ini kan sudah jelas melakuakn pelanggaran terhadap aturan perda,” ujar Ketua FPPG Asep Nurjaman yang akrab disapa Asep Encuy. Rabu (29 Juni 2022) Siang
Lanjut ia, Padahal sudah jelas di Perda Garut Nomor 1 tahun 2018, pasal 13 disebutkan “Tempat kerja dan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok”.
Lebih jauh lagi disampaikan Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, kawasan smokinng area di kecamatan Garut Kota sudah ada, tapi aneh ko jadi beralih fungsi menjadi penyimpanan barang bekas.
Ia menilai Camat selaku pimpinan/penanggungjawabnya KTR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“ Jelas Camat Garut Kota Melakukan pembiaran serta melawan peraturan daerah yang jelas mengatur secara rinci terkait kawasan tanpa rokok,” terangnya.
Sambung Asep, ia juga menilai Sekretaris Daerah sampai Asda 1 juga tidak serius dalam melakukan pembianan dan pengawasan terhadap para bawahannya, khususnya kepada camat dan sekmat. Dimana masih banyak yang tidak sinergis praktek kerja dilapangan .
“Seharusnya sekda sebagai panglima ASN, melakukan gerakan komprhensif dengan melakukan tindakan tegas kalau ada bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran aturan,” Tegasnya. (Deden Kurnia/Indra*).