Home / Kilas Terkini

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:52 WIB

Smoking Area Kecamatan Garut Kota Beralih Fungsi Jadi Gudang Barang Bekas, Ketum DPP FPPG Angkat Bicara

Kilas Garut News-Smoking Area di Kantor Kecamatan Garut Kota berubah fungsi menjadi gudang barang bekas. Ruang khusus seluas 2 x 4 meter yang disediakan bagi para perokok di Area Kantor Kecamatan itu tidak dimanfaatkan sama sekali.

Para tamu maupun para PNS yang merokok berkeliaran sambil merokok di ruang lobby yang tidak pada tempatnya, dimana di dalam hal itu, sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.

“ Sudah disediakan smooking area, tapi ini kan malah dijadiakan gudang barang bekas, ini kan sudah jelas melakuakn pelanggaran terhadap aturan perda,” ujar Ketua FPPG Asep Nurjaman yang akrab disapa Asep Encuy. Rabu (29 Juni 2022) Siang

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Pengendara, Kanit Lantas Polsek Leuwigoong Giat Rawan Pagi

Lanjut ia, Padahal sudah jelas di Perda Garut Nomor 1 tahun 2018, pasal 13 disebutkan “Tempat kerja dan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Lebih jauh lagi disampaikan Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, kawasan smokinng area di kecamatan Garut Kota sudah ada, tapi aneh ko jadi beralih fungsi menjadi penyimpanan barang bekas.

Ia menilai Camat selaku pimpinan/penanggungjawabnya KTR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Garut Masih Di Level 3, Meski BOR Rumah Sakit Berada Dibawah 15 Persen

“ Jelas Camat Garut Kota Melakukan pembiaran serta melawan peraturan daerah yang jelas mengatur secara rinci terkait kawasan tanpa rokok,” terangnya.

Sambung Asep, ia juga menilai Sekretaris Daerah sampai Asda 1 juga tidak serius dalam melakukan pembianan dan pengawasan terhadap para bawahannya, khususnya kepada camat dan sekmat. Dimana masih banyak yang tidak sinergis praktek kerja dilapangan .

“Seharusnya sekda sebagai panglima ASN, melakukan gerakan komprhensif dengan melakukan tindakan tegas kalau ada bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran aturan,” Tegasnya. (Deden Kurnia/Indra*).

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Terkini

MUI Apresiasi Kehadiran ACT di Garut

Kilas Terkini

Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Berhasil Bekuk Muncikari PSK di Area Objek Wisata Cipanas Melalui Aplikasi Online

Kilas Terkini

Anak-anak Viral Aksi Ugal-ugalan di Buat Tak Berdaya Saat di Ringkus Tim Sancang Polres Garut

Kilas Terkini

Kandang Ayam di Karangpawitan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir 50 Juta Rupiah

Kilas Terkini

Unit Turjawali Sat Samapta Polres Garut Pantau Antisipasi Kerawanan Di Tempat Hiburan

Kilas Terkini

Ibunda Istri Bupati Garut Wafat, H.Rudy Gunawan Ucapakan Terima Kasih Yang Sudah Mendoakan Dan Melayat Almarhumah

Kilas Terkini

Sekda Garut Hadiri Wisuda Akbar 3 Tahfidz Al Qur’an Al-Fath Ngusung Tema “Membangun Masyarakat Madani Melalui Generasi Qurani”

Kilas Terkini

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Garut Tingkatkan Operasi Miras
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?