Smoking Area Kecamatan Garut Kota Beralih Fungsi Jadi Gudang Barang Bekas, Ketum DPP FPPG Angkat Bicara - Kilas Garut News

Smoking Area Kecamatan Garut Kota Beralih Fungsi Jadi Gudang Barang Bekas, Ketum DPP FPPG Angkat Bicara

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Smoking Area di Kantor Kecamatan Garut Kota berubah fungsi menjadi gudang barang bekas. Ruang khusus seluas 2 x 4 meter yang disediakan bagi para perokok di Area Kantor Kecamatan itu tidak dimanfaatkan sama sekali.

Para tamu maupun para PNS yang merokok berkeliaran sambil merokok di ruang lobby yang tidak pada tempatnya, dimana di dalam hal itu, sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.

“ Sudah disediakan smooking area, tapi ini kan malah dijadiakan gudang barang bekas, ini kan sudah jelas melakuakn pelanggaran terhadap aturan perda,” ujar Ketua FPPG Asep Nurjaman yang akrab disapa Asep Encuy. Rabu (29 Juni 2022) Siang

Baca Juga :  Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Bersama Camat Garut Kota Kunjungi Rutilahu Yang Berada di Kelurahan Sukamentri

Lanjut ia, Padahal sudah jelas di Perda Garut Nomor 1 tahun 2018, pasal 13 disebutkan “Tempat kerja dan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Lebih jauh lagi disampaikan Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, kawasan smokinng area di kecamatan Garut Kota sudah ada, tapi aneh ko jadi beralih fungsi menjadi penyimpanan barang bekas.

Ia menilai Camat selaku pimpinan/penanggungjawabnya KTR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Info Terkini Longsor di Gunung Wayang, Begini Kata Camat Pakenjeng

“ Jelas Camat Garut Kota Melakukan pembiaran serta melawan peraturan daerah yang jelas mengatur secara rinci terkait kawasan tanpa rokok,” terangnya.

Sambung Asep, ia juga menilai Sekretaris Daerah sampai Asda 1 juga tidak serius dalam melakukan pembianan dan pengawasan terhadap para bawahannya, khususnya kepada camat dan sekmat. Dimana masih banyak yang tidak sinergis praktek kerja dilapangan .

“Seharusnya sekda sebagai panglima ASN, melakukan gerakan komprhensif dengan melakukan tindakan tegas kalau ada bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran aturan,” Tegasnya. (Deden Kurnia/Indra*).

Berita Terkait

412 Warga Garut Dibekali Keahlian, Bupati Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH
KRYD Dini Hari, Polsek Wanaraja Bubarkan Kerumunan Remaja dan Amankan Motor Brong
Dikira Boneka, Warga Garut Malah Temukan Diduga Janin Bayi di Selokan
Pemkab Garut Gandeng BMKG dan Komisi V DPR RI, Resmi Buka Program Mitigasi Bencana
Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Polres Garut Apresiasi Inovator Ketahanan Pangan, Atlet, Kreator Digital, hingga Penggerak Masyarakat
PLN dan BCA Serahkan Bantuan USG Rp400 Juta untuk Dukung Kesehatan Ibu Hamil di Garut
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:31 WIB

412 Warga Garut Dibekali Keahlian, Bupati Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:41 WIB

KRYD Dini Hari, Polsek Wanaraja Bubarkan Kerumunan Remaja dan Amankan Motor Brong

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Dikira Boneka, Warga Garut Malah Temukan Diduga Janin Bayi di Selokan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Garut Gandeng BMKG dan Komisi V DPR RI, Resmi Buka Program Mitigasi Bencana

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH

Sabtu, 8 Agu 2026 - 10:15 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!