Smoking Area Kecamatan Garut Kota Beralih Fungsi Jadi Gudang Barang Bekas, Ketum DPP FPPG Angkat Bicara - Kilas Garut News

Smoking Area Kecamatan Garut Kota Beralih Fungsi Jadi Gudang Barang Bekas, Ketum DPP FPPG Angkat Bicara

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Smoking Area di Kantor Kecamatan Garut Kota berubah fungsi menjadi gudang barang bekas. Ruang khusus seluas 2 x 4 meter yang disediakan bagi para perokok di Area Kantor Kecamatan itu tidak dimanfaatkan sama sekali.

Para tamu maupun para PNS yang merokok berkeliaran sambil merokok di ruang lobby yang tidak pada tempatnya, dimana di dalam hal itu, sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.

“ Sudah disediakan smooking area, tapi ini kan malah dijadiakan gudang barang bekas, ini kan sudah jelas melakuakn pelanggaran terhadap aturan perda,” ujar Ketua FPPG Asep Nurjaman yang akrab disapa Asep Encuy. Rabu (29 Juni 2022) Siang

Baca Juga :  Melatih Kebugaran, Camat Garut Kota Ikut Turun Langsung Pimpin Senam Pagi

Lanjut ia, Padahal sudah jelas di Perda Garut Nomor 1 tahun 2018, pasal 13 disebutkan “Tempat kerja dan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Lebih jauh lagi disampaikan Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, kawasan smokinng area di kecamatan Garut Kota sudah ada, tapi aneh ko jadi beralih fungsi menjadi penyimpanan barang bekas.

Ia menilai Camat selaku pimpinan/penanggungjawabnya KTR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Kebakaran Tiga Rumah Permanen, Polsek Leuwigoong Polres Garut Cek TKP

“ Jelas Camat Garut Kota Melakukan pembiaran serta melawan peraturan daerah yang jelas mengatur secara rinci terkait kawasan tanpa rokok,” terangnya.

Sambung Asep, ia juga menilai Sekretaris Daerah sampai Asda 1 juga tidak serius dalam melakukan pembianan dan pengawasan terhadap para bawahannya, khususnya kepada camat dan sekmat. Dimana masih banyak yang tidak sinergis praktek kerja dilapangan .

“Seharusnya sekda sebagai panglima ASN, melakukan gerakan komprhensif dengan melakukan tindakan tegas kalau ada bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran aturan,” Tegasnya. (Deden Kurnia/Indra*).

Berita Terkait

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan
Bupati Garut Cek Kesehatan Hewan Kurban, Pasar Andir Dipadati Domba Berkualitas
Aksi Pocong Jadi-Jadian di Garut Tuai Kecaman, Dinilai Ganggu Ketertiban Umum
Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka
Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar
Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai
Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar
Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:44 WIB

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan

Senin, 25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Bupati Garut Cek Kesehatan Hewan Kurban, Pasar Andir Dipadati Domba Berkualitas

Senin, 25 Mei 2026 - 22:09 WIB

Aksi Pocong Jadi-Jadian di Garut Tuai Kecaman, Dinilai Ganggu Ketertiban Umum

Kamis, 30 April 2026 - 12:53 WIB

Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka

Rabu, 29 April 2026 - 22:56 WIB

Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!