Smoking Area Kecamatan Garut Kota Beralih Fungsi Jadi Gudang Barang Bekas, Ketum DPP FPPG Angkat Bicara - Kilas Garut News

Smoking Area Kecamatan Garut Kota Beralih Fungsi Jadi Gudang Barang Bekas, Ketum DPP FPPG Angkat Bicara

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Smoking Area di Kantor Kecamatan Garut Kota berubah fungsi menjadi gudang barang bekas. Ruang khusus seluas 2 x 4 meter yang disediakan bagi para perokok di Area Kantor Kecamatan itu tidak dimanfaatkan sama sekali.

Para tamu maupun para PNS yang merokok berkeliaran sambil merokok di ruang lobby yang tidak pada tempatnya, dimana di dalam hal itu, sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.

“ Sudah disediakan smooking area, tapi ini kan malah dijadiakan gudang barang bekas, ini kan sudah jelas melakuakn pelanggaran terhadap aturan perda,” ujar Ketua FPPG Asep Nurjaman yang akrab disapa Asep Encuy. Rabu (29 Juni 2022) Siang

Baca Juga :  Polres Garut Terima Penitipan Kendaraan Yang di Tinggal Mudik di Seluruh Polsek 

Lanjut ia, Padahal sudah jelas di Perda Garut Nomor 1 tahun 2018, pasal 13 disebutkan “Tempat kerja dan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Lebih jauh lagi disampaikan Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, kawasan smokinng area di kecamatan Garut Kota sudah ada, tapi aneh ko jadi beralih fungsi menjadi penyimpanan barang bekas.

Ia menilai Camat selaku pimpinan/penanggungjawabnya KTR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Tanggul dan Jalan Ambrol di Pameungpeuk Garut, Kapolsek: Kami Telah Pasang Police Line dan Rambu Peringatan

“ Jelas Camat Garut Kota Melakukan pembiaran serta melawan peraturan daerah yang jelas mengatur secara rinci terkait kawasan tanpa rokok,” terangnya.

Sambung Asep, ia juga menilai Sekretaris Daerah sampai Asda 1 juga tidak serius dalam melakukan pembianan dan pengawasan terhadap para bawahannya, khususnya kepada camat dan sekmat. Dimana masih banyak yang tidak sinergis praktek kerja dilapangan .

“Seharusnya sekda sebagai panglima ASN, melakukan gerakan komprhensif dengan melakukan tindakan tegas kalau ada bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran aturan,” Tegasnya. (Deden Kurnia/Indra*).

Berita Terkait

Jalan Licin dan Menikung Jadi Sorotan, Truk Engkel Kecelakaan di Ibrahim Adjie
Kapolri dan Gus Baha Hadir Virtual, Polres Garut Khusyuk Ikuti Ngaji Kebangsaan
Nyaris Terjun ke Sungai Cimanuk, Pemuda 25 Tahun Berhasil Diselamatkan Polisi
Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut
Sampai Saat Ini 9 ABK Asal Karangpawitan Masih Hilang: Keluarga Terus Menunggu Kabar
Enam Motor Berhasil Diamankan Polres Garut, Korban Kehilangan Diminta Cek Data
Tak Pernah Didata Petugas Sensus, Seorang Jompo di Desa Padaawas Pasirwangi Malah Tercatat Tukang Reparasi Mobil dan Motor
Tragedi Virgo Transport 8: 23 Warga Karangpawitan Garut Jadi Korban, 11 Selamat dan 12 Masih Dalam Pencarian
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:09 WIB

Jalan Licin dan Menikung Jadi Sorotan, Truk Engkel Kecelakaan di Ibrahim Adjie

Sabtu, 26 September 2026 - 21:38 WIB

Kapolri dan Gus Baha Hadir Virtual, Polres Garut Khusyuk Ikuti Ngaji Kebangsaan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:17 WIB

Nyaris Terjun ke Sungai Cimanuk, Pemuda 25 Tahun Berhasil Diselamatkan Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 00:07 WIB

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut

Selasa, 15 September 2026 - 13:32 WIB

Sampai Saat Ini 9 ABK Asal Karangpawitan Masih Hilang: Keluarga Terus Menunggu Kabar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!