KILASGARUTNEWS.id|Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 7 juta di Jalan Bratayuda, Garut Kota, pada Sabtu (11/10/2025).
Pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa ini diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kaca mobil dalam keadaan terbuka.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.14 WIB, di Jalan Bratayuda RT/RW 004/012, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Korban, Iqbal (29), seorang karyawan swasta yang beralamat di Tarogong Kaler, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Uang tersebut disimpan di dashboard mobil dekat setir.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial AM (22) seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Garut Kota, diduga melakukan aksinya dengan cara memasukkan tangan melalui kaca bagian kanan mobil korban yang sedang terbuka. Ia kemudian mengambil uang tunai yang tersimpan di atas dashboard mobil tersebut.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi dengan kondisi jendela atau pintu yang tidak terkunci rapat.
(dk)











