Sempat Jadi DPO Miras, Warga Desa Linggamukti Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Wanaraja - Kilas Garut News

Sempat Jadi DPO Miras, Warga Desa Linggamukti Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Wanaraja

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 7 Februari 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Wanaraja ringkus DPO Miras

i

Polsek Wanaraja ringkus DPO Miras

KILASGARUTNEWS.id|Kerap kali membuat masyarakat resah, Polsek Wanaraja Polres Garut amankan seorang laki-laki pengedar obat obatan keras terbatas di Desa Linggamukti Kec. Sucinaraja Kabupaten Garut. Selasa siang (06/02/2024).

Pelaku “RM” (22) warga Kec. Sucinaraja diringkus Polsek Wanaraja Polres Garut bersama ribuan barang bukti obat obatan keras terbatas di kediamannya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengedar atau transaksi jual beli obat obatan keras terbatas di Desa Linggamukti.

Baca Juga :  Suara Sirine Patroli Patwal Polres Garut Menandai 440 Jemaah Haji Kloter 2 Asal Garut Menuju Embarkasi 

Memastikan informasi itu Kapolsek Wanaraja bersama 3 anggota lainnya bergerak menuju lokasi dengan target “RO” (dpo) warga Kec. Sucinaraja dan “SS” (dpo) warga Kec. Sucinaraja.

Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi di rumah salah satu warga, pada saat yang bersamaan pelaku “RM” (22) keluar dari pintu belakang rumah. Lalu anggota melakukan penggeledahan kepadanya dan di temukanlah 1 buah tas kecil berisikan obat obatan jenis Eximer dan Tramadol.

Pelaku pun digiring ke Mapolsek Wanaraja dengan barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone dan 1 tas kecil berwarna coklat hitam.

Baca Juga :  Pj Bupati Buka Resmi Kegiatan Orientasi Tim Pendamping TPK Percepatan Penurunan Stunting

Abusono menyebutkan pelaku terancam dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya.” Pungkas Abusono.

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!