Selebgram Muda di Bayongbong Ditangkap Polres Garut Karena Promosikan Judi Online 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut tangkap pelaku situs judi online, (Foto:Istimewa).

Polres Garut tangkap pelaku situs judi online, (Foto:Istimewa).

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menangkap wanita berinisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut atas dugaan mempromosikan enam situs judi online.

“Ada enam situs judi online, yakni 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN dan JEJUSLOT, kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi saat di hubungi awak media. Rabu (6/11/2024).

Adi mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Garut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat Sdri. FM melakukan promosi judi online tersebut.

“Penangkapan FM karena mempromosikan atau meng endorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” ujar Adi.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Pelaku mempromosikan Situs Judi 86BBOSS sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selama 2 Minggu.

Sejak bulan Desember 2023 Situs 86JOSS dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selama 2 Minggu. Situs 86ASIK sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selama 2 Minggu.

Situas PIXIU sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selama 1 Minggu, BVBWIN sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.

Baca Juga :  Antisipasi Balapan Liar, Kapolsek leuwigoong Polres Garut Laksanakan Patroli Mobile

Sementara situas JEJUSLOT sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah).” Pungkas Adi.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap
Sempat Mau Kabur, 2 Orang Berhasil Diringkus Polsek Karangpawitan Kedapatan Menyimpan Paket Sabu dan Airsoft Gun
Ima Warga Karangpawitan Apresiasi Sat Reskrim Polres Garut Sudah Kembalikan Motor yang Dicuri  
Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polsek Sukawening Kedapatan Curi Bebek di Sawah
Kapolres Garut Apresiasi Anggota Ringkus Pelaku Penjambretan Saat Pengamanan TPS
Miliki Senjata Tajam Tanpa Izin, Polsek Cikelet Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti 
Sempat Melawan Petugas, Sat Reskrim Polres Garut Ciduk Dua Pelaku Curanmor  di Dalam Bis 
Dasar Sial, Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Garut Kota Saat Adu Jotos Dengan Korban
Berita ini 587 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:57 WIB

Sempat Mau Kabur, 2 Orang Berhasil Diringkus Polsek Karangpawitan Kedapatan Menyimpan Paket Sabu dan Airsoft Gun

Senin, 2 Desember 2024 - 15:17 WIB

Ima Warga Karangpawitan Apresiasi Sat Reskrim Polres Garut Sudah Kembalikan Motor yang Dicuri  

Senin, 2 Desember 2024 - 11:23 WIB

Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polsek Sukawening Kedapatan Curi Bebek di Sawah

Selasa, 26 November 2024 - 19:26 WIB

Kapolres Garut Apresiasi Anggota Ringkus Pelaku Penjambretan Saat Pengamanan TPS

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si, (Foto:Istimewa).

Kilas Terkini

Pangdam III/Slw Tinjau Latposko I Korem 064/MY

Rabu, 4 Des 2024 - 12:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!