Sekda Nurdin Yana Mengajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Dengan Sebaik - Baiknya - Kilas Garut News

Sekda Nurdin Yana Mengajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Dengan Sebaik – Baiknya

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut terkait pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.

“Jadi BAZNAS hari ini berbeda dari kemarin, hari ini di angka 2,7 kg, kemarin di angka 2,5 kg. Itu pun BAZNAS tidak memaksakan, dalam arti berikanlah yang terbaik sedekahnya. Berikan yang terbaik, karena insha Allah itu akan kembali pada dirinya sendiri,” ujar Nurdin Yana!

Nurdin Yana mengajak masyarakat untuk memberikan zakat fitrah dengan sebaik-baiknya, karena zakat tidak akan membuat seseorang miskin, melainkan justru mendatangkan magfirah dan keridhaan dari Allah SWT.

“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai Fatwa MUI, yaitu 2,7 kg beras, dan menyalurkannya melalui BAZNAS. Insha Allah, zakat yang dikumpulkan akan kembali turun kepada masyarakat yang membutuhkan,”

Di sisi lain, Sekda Nurdin Yana menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini mencapai 19 ribu orang. Jika para ASN menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, hal ini tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu tetapi juga dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Era Digital Jadi Sorotan, Sekda Garut Minta ASN Sigap Hadapi Gelombang Isu Viral

“Jika umat Islam di Kabupaten Garut bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, maka manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga akan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ajaran agama,”

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menyampaikan perubahan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah. Keputusan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa 1 sha’ setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras.”ungkapnya

Sementara hal senada dikatakan,
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi bahwa, perubahan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut kepada organisasi masyarakat tingkat kabupaten, pengurus MUI kecamatan, serta pengurus MUI desa/kelurahan sebelum Ramadan.

“Kami dari BAZNAS mengelola zakat dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar’i dalam pengumpulan berarti Fatwa MUI menjadi dasar kami untuk menetapkan besaran zakat fitrah,” ujar Abdullah Effendi, di kantor Baznas,Jalan Pramuka, Garut Kota, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2014 yang diperbarui tahun 2019—yang masih menggunakan standar 2,5 kg beras— BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan memperoleh izin untuk menggunakan Fatwa MUI.

Baca Juga :  Polsek Garut Kota Lakukan Pengamanan Event Kuliner Mall Ramayana Garut 2022

“Saya selaku Ketua menelpon Kepala Kemenag dan Kepala Kemenag mengiyakan, silakan aja menggunakan Fatwa MUI terbaru untuk Kabupaten Garut. Itu landasannya, jadi secara aman syar’i karena Baznas ini adalah amil negara sehingga Fatwa-nya itu dari MUI,” jelasnya.

Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Kabupaten Garut telah menetapkan nilai Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran Garut yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.

“Kami mengambil harga tertinggi, yaitu Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga,” jelas Abdullah Effendi.

Baznas Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar.

Terakhir, Abdullah Effendi mengimbau masyarakat muslim di Kabupaten Garut untuk mengikuti Fatwa MUI tersebut.

“Kami mengajak masyarakat Garut untuk menaati Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, silakan, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg,” pungkasnya.

(Agus)

Berita Terkait

Pisah Sambut Dandenpom Garut, Abdusy Syakur Amin: Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian
Sebelum ke Tanah Suci Ustadz Suryadi Gelar Syukuran, Camat Karangpawitan dan Warga Hadir Ikut Mendoakan
Aksi Sosial TMMD ke-128 Garut, Dansatgas Antar Bansos Langsung ke Pintu Rumah Warga
TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak
Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis
Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Sabu Hampir Beredar Luas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku di Garut
Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:48 WIB

Pisah Sambut Dandenpom Garut, Abdusy Syakur Amin: Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian

Minggu, 26 April 2026 - 13:47 WIB

Sebelum ke Tanah Suci Ustadz Suryadi Gelar Syukuran, Camat Karangpawitan dan Warga Hadir Ikut Mendoakan

Minggu, 26 April 2026 - 09:01 WIB

Aksi Sosial TMMD ke-128 Garut, Dansatgas Antar Bansos Langsung ke Pintu Rumah Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 11:10 WIB

Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:52 WIB

Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!