Sekda Nurdin Yana Mengajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Dengan Sebaik - Baiknya - Kilas Garut News

Sekda Nurdin Yana Mengajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Dengan Sebaik – Baiknya

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut terkait pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.

“Jadi BAZNAS hari ini berbeda dari kemarin, hari ini di angka 2,7 kg, kemarin di angka 2,5 kg. Itu pun BAZNAS tidak memaksakan, dalam arti berikanlah yang terbaik sedekahnya. Berikan yang terbaik, karena insha Allah itu akan kembali pada dirinya sendiri,” ujar Nurdin Yana!

Nurdin Yana mengajak masyarakat untuk memberikan zakat fitrah dengan sebaik-baiknya, karena zakat tidak akan membuat seseorang miskin, melainkan justru mendatangkan magfirah dan keridhaan dari Allah SWT.

“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai Fatwa MUI, yaitu 2,7 kg beras, dan menyalurkannya melalui BAZNAS. Insha Allah, zakat yang dikumpulkan akan kembali turun kepada masyarakat yang membutuhkan,”

Di sisi lain, Sekda Nurdin Yana menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini mencapai 19 ribu orang. Jika para ASN menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, hal ini tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu tetapi juga dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Garut Hadiri Syukuran HUT ke-78 Kodam III/Siliwangi di Makodim 0611/Grt  

“Jika umat Islam di Kabupaten Garut bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, maka manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga akan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ajaran agama,”

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menyampaikan perubahan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah. Keputusan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa 1 sha’ setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras.”ungkapnya

Sementara hal senada dikatakan,
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi bahwa, perubahan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut kepada organisasi masyarakat tingkat kabupaten, pengurus MUI kecamatan, serta pengurus MUI desa/kelurahan sebelum Ramadan.

“Kami dari BAZNAS mengelola zakat dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar’i dalam pengumpulan berarti Fatwa MUI menjadi dasar kami untuk menetapkan besaran zakat fitrah,” ujar Abdullah Effendi, di kantor Baznas,Jalan Pramuka, Garut Kota, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2014 yang diperbarui tahun 2019—yang masih menggunakan standar 2,5 kg beras— BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan memperoleh izin untuk menggunakan Fatwa MUI.

Baca Juga :  Latih Kedisiplinan Calon Paskibra, Polsek Pameungpeuk Polres Garut Giat Pembinaan

“Saya selaku Ketua menelpon Kepala Kemenag dan Kepala Kemenag mengiyakan, silakan aja menggunakan Fatwa MUI terbaru untuk Kabupaten Garut. Itu landasannya, jadi secara aman syar’i karena Baznas ini adalah amil negara sehingga Fatwa-nya itu dari MUI,” jelasnya.

Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Kabupaten Garut telah menetapkan nilai Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran Garut yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.

“Kami mengambil harga tertinggi, yaitu Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga,” jelas Abdullah Effendi.

Baznas Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar.

Terakhir, Abdullah Effendi mengimbau masyarakat muslim di Kabupaten Garut untuk mengikuti Fatwa MUI tersebut.

“Kami mengajak masyarakat Garut untuk menaati Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, silakan, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg,” pungkasnya.

(Agus)

Berita Terkait

Sekda Garut Ajak BLUD Berinovasi Digital Demi Pelayanan Publik Berkualitas
Polsek Wanaraja Intensifkan Patroli, Balap Liar di Pangatikan Berhasil Digagalkan
Pasang Tenda Hajatan, Seorang Warga Malangbong Garut Meninggal Tersengat Listrik
Wabup Garut Ajak ASN Ramaikan Angkot dan Ojol Lewat Program Tanpa Kendaraan Pribadi
PPDI Garut Peringati Hari Disabilitas Internasional, Disnakertrans Tekankan Hak Kerja Setara
Respons Cepat Polisi, Sat Samapta Polres Garut Tolong Pengendara Alami Kerusakan Mesin
Damkar Garut Evakuasi Monyet Liar yang Masuk Masjid di Cisurupan
Waspada! Surat Tilang Elektronik Palsu Marak Beredar di Media Sosial, Polres Garut Lakukan Imbauan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:37 WIB

Sekda Garut Ajak BLUD Berinovasi Digital Demi Pelayanan Publik Berkualitas

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25 WIB

Polsek Wanaraja Intensifkan Patroli, Balap Liar di Pangatikan Berhasil Digagalkan

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:21 WIB

Pasang Tenda Hajatan, Seorang Warga Malangbong Garut Meninggal Tersengat Listrik

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:44 WIB

PPDI Garut Peringati Hari Disabilitas Internasional, Disnakertrans Tekankan Hak Kerja Setara

Senin, 15 Desember 2025 - 22:48 WIB

Respons Cepat Polisi, Sat Samapta Polres Garut Tolong Pengendara Alami Kerusakan Mesin

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!