Kilas Garut News – Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono hari ini melaksanakan Konferensi Pers dengan sejumlah awak media garut terkait penangkapan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor yang bertempat di Mako Polres Garut Jl.Sudirman Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Kamis 9/9/2021.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan kepada awak media banyak laporan warga yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai jenis kendaraan diantaranya : Nomor : LP / B / 325 / IX / 2021 / JBR / RES GRT / Spk, Tanggal 04 September 2021, Atas nama pelapor Sdr. HERI MAULANA Bin Alm AS.KUSWARA, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / VI / 2021 / JBR / RES GRT / SEK Karangpawitan, tanggal 25 Juni 2021, A.n Pelapor ERGA Y NUGRAHA, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 85/ IX / 2021 / JBR / RES GRT / SEK Tarogong kaler, tanggal 05
September 2021, A.n Pelapor DANDI.Tindak Pidana :
Lanjut Kapolres Garut hari ini kita mengamnkan tersangka yaitu YULDIN ALS ABANG, laki-laki, 34 tahun, sunda, Islam, (pelaku 365 KUHP) mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di SPBU TANJUNG , INDOMART KERKOF dan di ALFAMART KARANGPAWITAN Kab.GARUT.
IKBAL, laki-laki, 34 tahun, sunda, Islam, PETANI ( pelaku 365 KUHP ) Mengaku telah melakukan pencurian dan bertugas mengawasi ketika Sdr. YULDIN ALS ABANG eksekusi (Petik) sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di SPBU TANJUNG , INDOMART KERKOF dan di ALFAMART KARANGPAWITAN Kab. GARUT
RIZAL ALS ALEX bin KOSIM, laki-laki , 28 tahun, petani, Kp. Sukamahi Rt.002 Rw.002 Kel/Desa. Karyamukti Kec. Cibalong Kab. Garut (penadah / 480 KUHP ). Mengaku telah membeli sepeda motor jenis honda Beat, warna hitam dari pelaku Sdr. YULDIN ALS ABANG dan Sdr. IKBAL Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Otista (Toserba Aladin) Kec.Tarogong kidul Kab. Garut, dengan harga Rp.2.400.000,- (Dua Juta Empat ratus Ribu Rupiah) serta sebelumnya pun telah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku Sdr.YUDLIN dan Sdr.IKBAL.
Modus Operandi yang mereka lakukan kata Kapolres Garut di tempat-tempat parkir motor tempat perbelanjaan dengan cara menjebol kontak speda motor.
“Tersangka YULDIN ALS ABANG secara bersama – sama dengan Tersangka Sdr. IKBAL melakukan pencurian sepeda motor ditempat parkir Indomart dengan cara tersangka Sdr. YULDIN ALS ABANG bertugas memetik langsung menjebol kontak sepeda motor dengan kunci leter T (astag)” katanya
Masih kata Kapolres Garut sementara tersangka Sdr. IKBAL bertugas mengawasi disekitar lokasi pencurian, selanjutnya ketika sepeda motor hasil curian sudah dikuasai pelaku Sdr.YULDIN diketahui oleh warga sekitar TKP dan diteriaki maling dan kedua pelaku melarikan diri, dimana diantaranya pelaku yang satu berhasil kabur, ada pun pelaku A.n Sdr.YULDIN yang berhasil tertangkap sempat melarikan diri ke arah jalan raya dan pelaku memberhentikan sepeda motor yang sedang melintas dan berusaha merampasnya dengan disertai ancaman kekerasan dengan menodongkan senjata genggam namun tidak berhasil karena ada warga yang melempari batu dan mengenai sebelah mata pelaku, selanjutnya pelaku Sdr.YULDIN lari ke arah sarana tempat olehraga kerkof dan menyandera seorang anak kecil yang sedang berada dilokasi kerkof sambil menodongkan senjata yang ditentengnya hingga meletuskanya ke atas kemudian masyarakat yang berada disekitar TKP beserta anggota yang kebetulan berada dilokasi berhasil mengamankan pelaku A.n Sdr.YULDIN.
“Selanjutnya anggota A.n SONI yang bersama – sama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian menghubungi team Sancang polres Garut hingga selanjutnya team sancang datang ke lokasi kejadian mengamankan pelaku berikut barang bukti dan membawanya ke kantor Polres Garut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian setelah dilakukan pengembangan didapat pelaku penadahan Sdr. RIZAL ALS ALEX adalah sebagai pembeli setiap sepeda hasil curian yang dilakukan oleh tersanka Sdr. YULDIN ALS ABANG dan Sdr. IKBAL”
Untuk barang buktinya yang berhasil diamankan baik di TKP mau pun hasil dari pengembangan pelaku diantaranya :1 (satu ) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Street, warna hitam.
1 (satu ) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Street, warna hitam.
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Vario, warna silver merah.
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Revo, warna hitam.
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Yamaha Mio, warna hijau.
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Yamaha Mio, warna orange.
1 (satu) lembar STNK asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam No. Pol. Z 6474
DAJ.
2 (dua) buah kunci kontak asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam.
1 (satu) lembar STNK asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam No. Pol. Z 2843
DAJ.
2 (dua) buah kunci kontak asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam.
1 (satu) buah air soft gun berikut 6 (enam) buah peluru.
3 (tiga) buah kunci leter T (astag).
4 (empat) buah mata kunci.
1 (satu) buah obeng.
1 (satu) buah gergaji besi.
1 (satu) buah kunci 8 (delapan) pas.
“Semua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pertolongan jahat (TADAH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP” pungkasnya. (Red*).