Satresnarkoba Polres Garut Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,52 Gram di Leles - Kilas Garut News

Satresnarkoba Polres Garut Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,52 Gram di Leles

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Leles.

i

Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Leles.

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Leles.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Tersangka yang diamankan adalah MR (34), warga setempat, yang kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto 7,52 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, handphone, dan bukti percakapan digital terkait transaksi narkotika.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan, Sat Samapta Polres Garut Lakukan Patroli di Titik Rawan Perkotaan

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MR. XXX di kawasan Jalan Pataruman, Tarogong Kidul, Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali guna mendapatkan keuntungan.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti yang cukup banyak. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut diperoleh untuk dijual kembali. Saat ini kasus masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap Kasat Narkoba kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran sabu.

Baca Juga :  Polres Garut Ungkap Kasus Penculikan di Cikajang, 4 Pelaku Diamankan

Tim penyidik juga tengah melakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti serta jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.

Polres Garut terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Upaya ini penting untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat, serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Garut.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIB

Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!