Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., (Foto:Istimewa).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., (Foto:Istimewa).

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kamis (31/10/2024).

Dalam keterangan Pers nya Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan mengungkapkan penindakan ini berawal dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut.

Pelaku Sdr. “A” (49) Warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal ini menjual Pupuk bersubisi jenis Urea dan NPK Phonska.

Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25,792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.

Baca Juga :  Pastikan Kenyamanan Masyarakat Menggunakan Hak Pilihnya Kapolres Garut Tinjau Aktifitas Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024

Pelaku Sdr. A membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sat Reskrim Polres Garut mencatat bahwa pupuk bersubsidi Urea seharusnya dijual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg. 

Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.

Baca Juga :  Supir Elf Ini Alami Luka Robek Akibat Sabetan Golok, Polsek Kadungora Sebut Pelaku Sudah Berhasil Diamankan

Fajar mengatakan Pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi.” Tegas Faja

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.(Deka01).

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Penjual Miras di Kadungora, Puluhan Botol Intisari Jadi Barang Bukti
Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti
Penyedia Miras Tak Berkutik Saat Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Ilegal 
Ketahuan Jual Miras Ilegal, Sat Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap
Sempat Mau Kabur, 2 Orang Berhasil Diringkus Polsek Karangpawitan Kedapatan Menyimpan Paket Sabu dan Airsoft Gun
Ima Warga Karangpawitan Apresiasi Sat Reskrim Polres Garut Sudah Kembalikan Motor yang Dicuri  
Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polsek Sukawening Kedapatan Curi Bebek di Sawah
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:35 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Penjual Miras di Kadungora, Puluhan Botol Intisari Jadi Barang Bukti

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:05 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:54 WIB

Penyedia Miras Tak Berkutik Saat Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Ilegal 

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:31 WIB

Ketahuan Jual Miras Ilegal, Sat Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Pangdam III/Slw Dampingi Kasad Tinjau Eks Asrama Yonzipur 3/YW

Kamis, 12 Des 2024 - 14:34 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!