Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET - Kilas Garut News

Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., (Foto:Istimewa).

i

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., (Foto:Istimewa).

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kamis (31/10/2024).

Dalam keterangan Pers nya Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan mengungkapkan penindakan ini berawal dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut.

Pelaku Sdr. “A” (49) Warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal ini menjual Pupuk bersubisi jenis Urea dan NPK Phonska.

Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25,792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.

Baca Juga :  Longsor di Cilawu, Satu Rumah Terdampak, Tidak Ada Korban Jiwa

Pelaku Sdr. A membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sat Reskrim Polres Garut mencatat bahwa pupuk bersubsidi Urea seharusnya dijual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg. 

Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.

Baca Juga :  Maraknya Aktifitas Premanisme Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Patroli Ke Titik Rawan

Fajar mengatakan Pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi.” Tegas Faja

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.(Deka01).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!