Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Sukamentri - Kilas Garut News

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Sukamentri

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 9 November 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar dalam upaya menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter dan 1 unit handphone Vivo warna pink, serta beberapa tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram.

Baca Juga :  SMPN 1 Kersamanah Dibobol Maling, Team Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku di Panawuan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram.

Tersangka mengaku melakukan peredaran tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut, baik dari media sosial maupun aplikasi pesan singkat.

Baca Juga :  Satgas Yonarmed 4/PRH dan Sat Resnarkoba Polres Malinau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya, pada hari Sabtu (8/11/2025).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.

(dk)

Berita Terkait

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WIB

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang

Kamis, 30 April 2026 - 11:11 WIB

Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!