3 Pria Ditangkap atas Dugaan Penggelapan dan Penadahan Motor Fidusia - Kilas Garut News

3 Pria Ditangkap atas Dugaan Penggelapan dan Penadahan Motor Fidusia

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 28 November 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Ketiga terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi PT. FIF Finance Cabang Garut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 02 September 2025. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kantor FIF Cabang Garut, Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Pelapor sekaligus korban adalah Sdr. M. Iqbal, Remedial Coordinator PT. FIF Finance Cabang Garut, yang melaporkan kehilangan unit kendaraan yang seharusnya berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Garut : Pastikan Keselamatan dan Kelayakan Kendaraan, Angkutan Umum di Terminal Guntur Ikuti Ramp Check 

Adapun tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu RMS (51), warga Kecamatan Bl. Limbangan. Ia dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, AD (40), warga Kecamatan Bl. Limbangan, yang dijerat dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan M (42), wargaKabupaten Bandung. Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Judi Adu Muncang di Wanaraja, 8 Orang Diamankan

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku telah kami amankan berikut barang buktinya.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadahan jika ada, Dengan terungkapnya kasus ini, Kami berkomitmen dalam memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor bekas, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi.” Ujar Kapolsek Garut Kota, Jumat (28/11/2025).

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!