Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Gelar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin - Kilas Garut News

Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Gelar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Sat Narkoba Polres Garut Gelar Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang Diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila, Kamis (12/08/2021).

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, sekira jam 14.00 Wib. Dengan TKP di Kp. Tegalega Desa Langensari Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya FB (29) Ibu Rumah Tangga, RE (18) Perempuan, FA (24), AF (18), HN (21), YP (33), HA (41).

Barang yang diamankan 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu sabu. Dengan berat kotor 2,9 gram, Alat hisap sabu (Bong) dan Timbangan digital.

Baca Juga :  Polsek Limbangan Polres Garut Amankan Pelaku Curanmor

Selain itu, AKBP Wirdhanto menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika Yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila Selama PPKM Level 4 di Wilayah Kabupaten Garut dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu terakhir.

Pengungkapan tersebut diantaranya Penyalahgunaan obat obatan sedian farmasi tanpa ijin dengan 2 orang Tersangka dan jumlah barang bukti : 17.267 tablet/butir, Penyalahgunaan Narkotika jenis sintetis/gorila 3 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 20 paket seberat 66 gram dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 1 paket seberat 0,39 gram, ungkapnya.

Dengan demikian jumlah tersangka berjumlah Laki-laki 12 Orang Tersangka dan Perempuan 2 Orang Tersangka

Baca Juga :  Polsek Malangbong Polres Garut Kejar Pelaku Tabrak Lari, Korban Tewas Seketika 

Wirdhanto juga menambahkan, bahwa Total Barang Bukti, Sabu sabu 7 Paket seberat 3,29 Gram, Tembakau Sintetis : 20 Paket seberat 66 Gram, Obat obatan : 17.267 Butir/Tablet dan turut diamankan Alat Hisap Sabu Sabu (bong) serta Timbangan elektrik.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 4 Tahun s/d 20 Tahun dan Pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, pungkas Kapolres.(Red*)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!