Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Gelar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin - Kilas Garut News

Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Gelar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Sat Narkoba Polres Garut Gelar Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang Diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila, Kamis (12/08/2021).

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, sekira jam 14.00 Wib. Dengan TKP di Kp. Tegalega Desa Langensari Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya FB (29) Ibu Rumah Tangga, RE (18) Perempuan, FA (24), AF (18), HN (21), YP (33), HA (41).

Barang yang diamankan 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu sabu. Dengan berat kotor 2,9 gram, Alat hisap sabu (Bong) dan Timbangan digital.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat Sekitar, Polsek Cibatu Tertibkan Parkir Liar

Selain itu, AKBP Wirdhanto menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika Yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila Selama PPKM Level 4 di Wilayah Kabupaten Garut dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu terakhir.

Pengungkapan tersebut diantaranya Penyalahgunaan obat obatan sedian farmasi tanpa ijin dengan 2 orang Tersangka dan jumlah barang bukti : 17.267 tablet/butir, Penyalahgunaan Narkotika jenis sintetis/gorila 3 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 20 paket seberat 66 gram dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 1 paket seberat 0,39 gram, ungkapnya.

Dengan demikian jumlah tersangka berjumlah Laki-laki 12 Orang Tersangka dan Perempuan 2 Orang Tersangka

Baca Juga :  Polsek Karangpawitan Amankan Tersangka Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Wirdhanto juga menambahkan, bahwa Total Barang Bukti, Sabu sabu 7 Paket seberat 3,29 Gram, Tembakau Sintetis : 20 Paket seberat 66 Gram, Obat obatan : 17.267 Butir/Tablet dan turut diamankan Alat Hisap Sabu Sabu (bong) serta Timbangan elektrik.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 4 Tahun s/d 20 Tahun dan Pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, pungkas Kapolres.(Red*)

Berita Terkait

Polres Garut Berhasil Amankan Miras Ilegal, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Polsek Cibatu Amankan 48 Botol Miras dalam Operasi Malam di Wanakerta
Aksi Premanisme Berujung Penganiayaan, Polres Garut Ringkus 6 Pelaku Gunakan Senjata Tajam saat Minta Sumbangan Ilegal
Polres Garut Amankan Miras, Premanisme, dan Knalpot Brong dalam Giat Ops KRYD
Curanmor Beraksi, Pelaku Diringkus Polisi Setelah Tarik Menarik Motor dengan Korban
Buat Onar di Acara Nobar Persib, Polres Garut Amankan Pelaku Lagi Mabuk Miras
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Presiden RI di Majalengka
Pelaku Adu Muncang Kocar Kacir, Polsek Banyuresmi Lakukan Pengejaran yang Kabur
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:31 WIB

Polres Garut Berhasil Amankan Miras Ilegal, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:40 WIB

Polsek Cibatu Amankan 48 Botol Miras dalam Operasi Malam di Wanakerta

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:06 WIB

Aksi Premanisme Berujung Penganiayaan, Polres Garut Ringkus 6 Pelaku Gunakan Senjata Tajam saat Minta Sumbangan Ilegal

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:50 WIB

Polres Garut Amankan Miras, Premanisme, dan Knalpot Brong dalam Giat Ops KRYD

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:39 WIB

Curanmor Beraksi, Pelaku Diringkus Polisi Setelah Tarik Menarik Motor dengan Korban

Berita Terbaru

Kilas Terkini

TNI dan Polri Turun Tangan, Dua Rumah Terendam Banjir di Cibatu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:53 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!