Rusak Meja dengan Belati, Warga Banyuresmi Berurusan dengan Polisi - Kilas Garut News

Rusak Meja dengan Belati, Warga Banyuresmi Berurusan dengan Polisi

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut menahan satu orang tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak disertai tindak pidana pengerusakan. Penahanan dilakukan oleh Unit III Pidana Umum Sat Reskrim Polres Garut pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial RMM alias Jager (46) yang diduga menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin, serta melakukan pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Sdr F (37), pada 26 Desember 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Cintarama, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Pria di Mekarmukti Garut Diringkus Polisi karena Diduga Setubuhi Perempuan Difabel

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. mengatakan tersangka diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras lalu mendatangi kantor korban, setelah itu pelaku melakukan pengerusakan terhadap satu unit meja rapat milik korban dengan cara menancapkannya menggunakan senjata tajam jenis belati secara bertubi-tubi.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah meja berbahan besi dan blokboard serta satu buah pisau belati bergagang naga dengan panjang sekitar 30 sentimeter beserta sarungnya, yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan, Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp3.500.000. Saat ini tersangka telah dilakukan untuk diproses hukum lebih lanjut.” Kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di SPBE Banyuresmi Berhasil di Ungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Garut

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya peredaran dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.

(dk)

Berita Terkait

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun
Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor
Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah
Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi
Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan
Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi
Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa
Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:25 WIB

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

Sabtu, 19 September 2026 - 23:28 WIB

Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor

Sabtu, 19 September 2026 - 16:31 WIB

Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah

Senin, 14 September 2026 - 13:30 WIB

Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:29 WIB

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!