Rusak Kebun Teh Seluas 7.500 Meter Persegi, Tiga Warga Cikajang Diamankan Polisi - Kilas Garut News

Rusak Kebun Teh Seluas 7.500 Meter Persegi, Tiga Warga Cikajang Diamankan Polisi

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Sdr. S (47), Sdr. D (52), dan Sdr. F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

“Peristiwa pengrusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh Sdr. S dan Sdr. D pada hari Jumat, 21 November 2025, yang berlokasi di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut,” ujar AKP Joko. Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Operasi Satresnarkoba Polres Garut Bekuk 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang 

Lebih lanjut disampaikan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas mencapai 7.500 m2.

“Pengrusakan tersebut dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” tambahnya.

Sementara itu, Sdr. F (37) berperan sebagai penyandang modal, dengan cara memberikan bibit tanaman kepada Sdr. S dan Sdr. D. Kesepakatan di antara mereka adalah melakukan bagi hasil setelah masa panen.

Baca Juga :  Tragis dan Misterius, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Sungai Cipulus Garut

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polres Garut menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat, serta mengimbau warga untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku.

(dk)

 

Berita Terkait

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai
Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok
Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles
Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Garut, Satu Pelaku Masih Buron
Polsek Wanaraja Kejar Pelaku Penganiayaan, Korban Sesak Usai Ditendang
Dadang Buaya Kembali Berulah, Tim Sancang Ringkus Pelaku di Malam Hari
Tim Sancang Ringkus Residivis Bobol Indomaret di Leles
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:09 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

Rabu, 8 April 2026 - 20:52 WIB

Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai

Rabu, 8 April 2026 - 20:47 WIB

Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok

Rabu, 8 April 2026 - 12:34 WIB

Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles

Senin, 6 April 2026 - 15:07 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Garut, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:32 WIB

Redaksi Kilas

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:23 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!