Rusak Kebun Teh Seluas 7.500 Meter Persegi, Tiga Warga Cikajang Diamankan Polisi - Kilas Garut News

Rusak Kebun Teh Seluas 7.500 Meter Persegi, Tiga Warga Cikajang Diamankan Polisi

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Sdr. S (47), Sdr. D (52), dan Sdr. F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

“Peristiwa pengrusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh Sdr. S dan Sdr. D pada hari Jumat, 21 November 2025, yang berlokasi di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut,” ujar AKP Joko. Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Satres Narkoba Garut Ungkap Kasus Sabu, Dua Warga Wanaraja Ditangkap

Lebih lanjut disampaikan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas mencapai 7.500 m2.

“Pengrusakan tersebut dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” tambahnya.

Sementara itu, Sdr. F (37) berperan sebagai penyandang modal, dengan cara memberikan bibit tanaman kepada Sdr. S dan Sdr. D. Kesepakatan di antara mereka adalah melakukan bagi hasil setelah masa panen.

Baca Juga :  Panen Perdana Jagung Sukalilah Jadi Simbol Kekuatan Desa: TNI–Polri dan Rakyat Bersatu Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polres Garut menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat, serta mengimbau warga untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku.

(dk)

 

Berita Terkait

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIB

Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!