Satres Narkoba Garut Ungkap Kasus Sabu, Dua Warga Wanaraja Ditangkap - Kilas Garut News

Satres Narkoba Garut Ungkap Kasus Sabu, Dua Warga Wanaraja Ditangkap

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 13 November 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah Kampung Kiara Koneng RT 002 RW 011, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (12/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial ZM (28) dan EN (28), keduanya merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Usep Sudirman.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan pelaku ZM (28): 10 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram. 8 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan hitam, berat bruto 3,02 gram. 1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan dalam sedotan hitam, berat bruto 0,14 gram. 1 paket sabu dibungkus tisu dan rokok merek Djarum Coklat, berat bruto 0,98 gram. 1 set alat hisap (bong). Dari pelaku EN (28): 1 paket sabu dibalut tisu putih, berat bruto 3,29 gram. 5 paket sabu dalam sedotan hitam, berat bruto 1,68 gram. 1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram. 10 paket sabu dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.

Baca Juga :  Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polsek Sukawening Kedapatan Curi Bebek di Sawah

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.

Baca Juga :  Langkah Strategis Polres Garut untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dengan ETLE

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(dk)

Berita Terkait

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WIB

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!