Polsek Malangbong Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor - Kilas Garut News

Polsek Malangbong Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 4 September 2022 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News- Pelaku Curanmor inisial DN berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Malangbong. satu lagi inisial RN sebagai Joki kabur dan saat ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Aksi Pencurian kendaraan motor itu terjadi pada bulan Agustus lalu pada hari Rabu (17/8/2022) sekira Jam 12.30 WIB, di Kampung Baping RT/RW 01/04, Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Dengan berhasil ditangkapnya Pelaku Curanmor, Polsek Malangbong menggelar Konferensi pers bertempat di Halaman Mapolsek. Jum’at (2/9/2022).

Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri, mengatakan, Satu pelaku DN yang menjadi eksekutor berhasil ditangkap, dan satu pelaku lagi RN sebagai Joki masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Kodam III/Slw Amankan Kegiatan VVIP di SICC

” Ya kami berhasil menangkap satu Pelaku Curanmor, dan satu lagi masih DPO, kedua tersangka merupakan Warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.”, ungkapnya. Sabtu (3/9/2022).

Untuk kronologis kejadian, kata Zaenuri, pada waktu itu DN melakukan aksi Pencurian sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah, warga yang melihat curiga orang tersebut merupakan pelaku kejahatan kemudian diberhentikan dengan cara dihadang menggunakan sepeda motor,
namun, Tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak roda depan sepeda motor milik warga, hingga terjatuh dan menarik perhatian warga sekitar, lalu warga sekitar membantu mengamankan Tersangka.

“setelah itu Saksi memeriksa saku kanan celana pelaku ditemukan kunci pas leter Y dan ditemukan 3 ( tiga ) mata kunci yang
sudah di runcingkan bagian ujungnya di tas kecil milik pelaku selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Malangbong.”, jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Lakukan Apel Kesiapan Pengamanan Konser Band Ibu Kota

Zaenuri menyebutkan, Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti yakni, ” satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Satu lembar STNK, satu buah Kunci sepeda motor Honda Beat Street, dan satu buah Kunci Pas Letter Y, “, terangnya.

Akibat dari perbuatannya itu, ” Kedua Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.”, pungkasnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!