KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cilawu Polres Garut Menindak tegas pengendara yang melintas di ruas Jalan Raya Garut Tasikmalaya. Jumat (03/02/2023).
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Cilawu Polres Garut M. Duhri, SH, MM, mengungkapkan Kami melaksanakan Ops terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, ujar Kapolsek Cilawu Polres Garut.
Selain kendaraan yang berknalpot brong, pihaknya juga menyasar pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK kemudian SIM, serta pengendara yang tak memakai helm.
Penindakan motor berknalpot bising dilaksanakan karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal kendaraan bermotor terutama yang menggunakan knalpot berisik yang meresahkan warga.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukannya yaitu melaksanakan operasi knalpot bising, yang kedua membuat memberikan himbauan kepada bengkel-bengkel yang ada di Kecamatan Cilawu agar tidak menjual knalpot bising.
“Pertama, kami melaksanakan operasi knalpot bising. Kedua, membuat surat untuk dibagikan ke bengkel-bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Cilawu agar tidak menjual knalpot yang tidak standar,” Tutup M. Duhri.











