KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Dede Mulyana (38), warga Kecamatan Kersamanah, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi Z 3606 DA.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek Cibatu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Amirudin Latif, Minggu (18/1/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku di Kampung Sukadana RT 02 RW 01, Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DM (45), warga Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Cibatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan.
(wan*)












