Polres Garut Tetapkan Sopir Minibus Terbakar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi - Kilas Garut News

Polres Garut Tetapkan Sopir Minibus Terbakar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 4 September 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News- Polres Garut menjadikan sopir minibus yang terbakar di Jalan Raya Samarang, Selasa 2 Agustus 2022 lalu berinisial AA (42), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM. Penetapan status tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat dan pemeriksaan sejumlah barang bukti yang disita.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini bermula dari terbakarnya mobil miliknya di pinggir jalan kawasan Kampung Kalikingemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

“Setelah terjadi kebakaran, petugas melakukan pengamanan dan menghentikan kebakaran bersama Damkar, didapati kendaraan tersebut adalah yang sudah dimodifikasi dan berisi jeriken yang sudah terisi BBM,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (3/9/2022).

Sebelum kebakaran, lanjut dia, mobil tersebut diketahui baru mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Samarang. Mobil Suzuki Carry nopol D ……… GI yang ia kemudikan kemudian terbakar ketika dalam perjalanan menuju rumahnya di wilayah Kecamatan Pasirwangi.

Baca Juga :  Ini Rangkaian Peringatan HUT BAZNAS Ke 24 dengan Tema "Cahaya Zakat" Keajaiban Bagi Muzaqi dan Mustahiq

“Diduga karena ada korsleting listrik,” ujarnya.

Kapolres Garut mengatakan dari dalam bangkai mobil terbukti adanya modifikasi. AA, kata dia, mengubah saluran bahan bakar mobil dan menambahkan sejumlah pipa besi yang langsung disambungkan dengan pompa penyedot air.

BBM yang sudah dibeli dipindah ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan di dalam kabin. Pemindahan ini terjadi karena tersangka sudah memodifikasi mobilnya,” ucapnya.

Pihaknya yang mengetahui adanya kegiatan modifikasi di bagian kendaraan yang terbakar, langsung melakukan langkah penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan juga perniagaan BBM subsidi,” ujarnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Garut Sosialisasikan OSS RBA Untuk Permudah Pelaku Usaha Mendapatkan NIB

“Semula, AA berstatus sebagai korban karena mengalami luka bakar pada kedua lengannya. “Yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan AA kepada polisi, ia mengaku sudah memodif kendaraan jenis minibus miliknya selama 3 bulan atau sejak Juni 2022 lalu. Usai memodifikasi mobilnya, AA langsung menjalankan aksi membeli BBM dengan cara memindahkan dari tanki mobil ke jeriken-jeriken.

“Pelaku kita kenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp60 miliar,” ujarnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah
Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM
Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik
Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai, Garut Perkuat Kesiapsiagaan hingga Posko 24 Jam
DWP Garut Gelar Lomba Hijab dan Tata Rias Pesta, 13 Peserta Unjuk Kreativitas Sambut HUT ke-27
Polres Garut Gelar Apel Siaga Bencana 2026, Bupati: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
Bupati Garut Punya Aplikasi Pantau ASN, Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Pembenahan
Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Garut dan IPI Garut Perpanjang Kerja Sama MoU dan MoA
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:01 WIB

Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah

Kamis, 5 November 2026 - 13:50 WIB

Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM

Kamis, 5 November 2026 - 13:41 WIB

Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik

Rabu, 4 November 2026 - 19:46 WIB

Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai, Garut Perkuat Kesiapsiagaan hingga Posko 24 Jam

Rabu, 4 November 2026 - 09:29 WIB

DWP Garut Gelar Lomba Hijab dan Tata Rias Pesta, 13 Peserta Unjuk Kreativitas Sambut HUT ke-27

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!