Polres Garut Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba - Kilas Garut News

Polres Garut Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 2 Agustus 2022 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di kantor Polres Garut Jalan Jendral Sudirman Nomor 204 Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.pada hari Selasa (02/08/2022) pukul 16.20 WIB sampai dengan selesai.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba yang terjadi pada bulan Mei sampai dengan Juli 2022 di dapat dari 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sebagian besar terjadi di wilayah hukum Polres Garut.

Diduga modus operandi pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan mengkonsumsi narkoba. Dengan jumlah pelaku yang diduga sebanyak 35 orang diantaranya 34 (tiga puluh empat) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan ibu rumah tangga.

Polres Garut telah mengamankan barang bukti yaitu 37.07 (Tiga Puluh Tujuh Koma Tujuh) Gram Sabu-Sabu, 51.86 (Lima Puluh Satu Koma Delapan Puluh Enam) Gram Tembakau Sintetis, 128.92 (Seratus Dua Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Dua) Gram Ganja, 1.271 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu) butir jenis Psikotropika berbagai jenis, 6.275 (Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) butir obat keras terlarang berbagai jenis.

Baca Juga :  Polres Garut Identifikasi Penemuan Mayat Di Kampung Galumpit

Pelaku untuk Narkotika jenis Sabu-Sabu dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 Tahun, untuk Psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ancaman maksimal 15 Tahun, sedangkan untuk Obat-Obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan Ancaman maksimal 15 Tahun.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-76 Kapolres Garut Melaksanakan Gowes Wisata Garut Bersama Forkopimda

“Kami saat ini telah mengamankan barang bukti, melakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang diduga” ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si.

Kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., di dampingi Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.E. bersama anggota Polres Garut lainya sementara untuk media yang hadir yaitu dari media online, media cetak, media televisi dan media lainya.

Kasihumas Polres Garut mengucapkan syukur alhamdulilah kegiatan Press Release telah dilaksanakan dengan baik aman dan tertib. Ungkapnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis
Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Sabu Hampir Beredar Luas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku di Garut
Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS
Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov
Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan
4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi
Priyo Sumbodo Turun Tangan, Longsor Putus Jalur Utama Garut Selatan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:10 WIB

Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:52 WIB

Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Sabtu, 25 April 2026 - 10:48 WIB

Sabu Hampir Beredar Luas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku di Garut

Kamis, 23 April 2026 - 22:10 WIB

Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS

Kamis, 23 April 2026 - 21:24 WIB

Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!