Polres Garut Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Butir Obat Keras Disita - Kilas Garut News

Polres Garut Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Butir Obat Keras Disita

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang melibatkan dua tersangka. Minggu (18/05/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Petugas kepolisian mengamankan dua pelaku, yakni MFR alias O (20) dan HIS alias I (32), warga Kecamatan Cikajang Garut, yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terbatas.

Obat-obat tersebut ditemukan dalam jumlah besar, dengan 150 butir Tramadol ditemukan pada MFR, dan 500 butir Tramadol, 18 butir Hexymer, serta sejumlah uang tunai ditemukan pada HIS (32).

Baca Juga :  Sekelompok Orang Pemuda Diamankan Polsek Leuwigoong Polres Garut

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa keduanya sudah terlibat dalam peredaran obat terlarang ini selama beberapa waktu, dengan modus pelaku yang membeli dan menjual obat keras terbatas.

Pelaku MFR (20) bertindak sebagai pembantu HIS dalam penjualan, serta mengonsumsi obat-obatan tersebut.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, HIS (32) mendapatkan pasokan Tramadol dari seseorang bernama BF, sementara Hexymer diperoleh dari sumber yang tidak dikenal. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Garut untuk proses lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu

Polres Garut akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Kedua pelaku yang terlibat tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHPidana.

Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!