Polres Garut Berkomitmen Memberantas Aktivitas Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Garut  - Kilas Garut News

Polres Garut Berkomitmen Memberantas Aktivitas Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Garut 

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 10 November 2023 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.

i

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.

KILASGARUTNEWS.id|Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.

Sebagai langkah upaya pencegahan Kapolres Garut yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Garut Kompol Syaifudin Hamzah bersinergitas bersama Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Kab. Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Garut dan BKSDA Kab. Garut melaksanakan himbauan, pemasangan spanduk dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan ilegal minning/pertambangan ilegal. Jum’at (10/11/2023).

Baca Juga :  Polsek Kadungora Polres Garut Serahkan ODGJ ke Dinsos Diduga Konsumsi Obat Keras

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal tersebut dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal minning).

Baca Juga :  Inspektorat dan BPKP Gelar Kick Off Meeting dan Pendampingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas SPIP

“Selain melarang aktivitas illegal mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yak akan terjadi akibat aktivitas tersebut.” Ujar Syaifudin.

Jika ada pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah).

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Rumah Edin di Talegong Ludes Terbakar, Warga dan Forkopimcam Bantu Padamkan Api
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!