Polres Garut Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang - Kilas Garut News

Polres Garut Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

Avatar photo

- Reporter

Senin, 5 Desember 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil menangkap Empat orang pelaku pengedar narkotika dan obat – obatan terlarang. Yang mana, para pengedar tersebut menjual kepada kalangan mahasiswa dan supir angkutan umum. Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Satresnarkoba.

Atas pengungkapan itu, Polres Garut menggelar konferensi pers yang bertempat di Mapolres Garut, dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Senin (5/12/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ke Empat pelaku ini berinisial AM yakni warga Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, NFF merupakan warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, HW warga Desa Ciwangi, Kecamatan BL Limbangan dan RA (DPO) warga Desa Limbangan Timur, Kecamatan BL Limbangan.

Baca Juga :  Antisipasi Balapan Liar dan Geng Motor Jajaran Polsek Tarogong Kaler Lakukan Penutupan Sementara Akses Jalan

“Mereka ini selain pengguna narkoba juga mengedarkan ke berbagai kalangan, termasuk para supir angkutan umum. Dikarenakan, khusus kalangan ini menjadi sasaran empuk bagi para pengedar untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi,” Jelas AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan, salah satunya yakni RA masih dalam pencarian pihak kepolisian. Yang mana, para pengedar ini usai memperoleh barang haram tersebut kemudian dikemas ulang. Kapolres juga menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6,21 gram sabu – sabu dan 2494 butir obat – obatan terlarang.

Baca Juga :  Polsek Cilawu Polres Garut Lakukan Monitoring Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Hasil Pangan

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita bekerjasama memberantas peredaran narkoba dan segera laporkan kepada kami,” Ujar Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara.

Selanjutnya, ke empat orang pelaku dilakukan penahanan oleh jajaran Mapolres Garut untuk ditindak lanjuti.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong
Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial
Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

Selasa, 21 April 2026 - 09:28 WIB

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!